SUARA CIREBON – Isu hubungan tidak harmonis antara pihak Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dengan Badan permusyawaratan Desa (BPD) setempat, yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, hingga menyebabkan gagalnya pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024, tampaknya bakal segera berakhir.
Kedua belah pihak yang masing-masing diwakili Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto dan ketua BPD, Yosep Anandi duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, Senin, 23 Juni 2025 malam.
Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat desa setempat tersebut, kedua pihak sepakat menepis isu-isu yang dapat memperkeruh suasana.
“Alhamdulillah kedua pihak telah bersepakat untuk terus menjalin sinergi dan komunikasi yang baik demi kepentingan bersama dan kemajuan Desa Setu Kulon. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan tidak mudah terpengaruh berita yang tidak berdasar dan terus memberikan dukungan positif terhadap pembangunan desa,” ujar Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto dalam keterangannya.
Dengan hasil pertemuan yang positif tersebut, Tanto berharap tercipta kondisi yang baik dan positif, demi kemajuan kemaslahatan warga Desa Setu Kulon.
“Ada sejumlah poin yang menjadi usulan warga, di antaranya agar roda pemerintahan desa kembali berjalan dengan semestinya, warga mendesak untuk mengaktifkan kembali layanan administrasi,” ujarnya.
Warga, lanjut Tanto, juga ingin agar ada percepatan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tertunda sejak tahun 2024, mengingat dampaknya sangat luas bagi seluruh kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Usulan warga selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa maupun anggota BPD yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal, demi memastikan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan profesional,” katanya.
Terkait pengajuan APBDes 2025, Tanto mengaku, pemerintah desa sudah menempuh berbagai upaya dalam merealisasikan pencairan, tetapi masih ada kekurangan yang belum terpenuhi, dikarenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Tetapi pemerintah desa sudah memohon kepada pihak KPPN, kami meminta waktu tambahan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang belum cukup. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan menciptakan lingkungan yang rukun, damai, dan penuh semangat gotong royong,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















