SUARA CIREBON – Heboh keterpurukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun disumbang sistem rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tidak dibuka, dibenarkan oleh salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Cirebon.
Sumber Suara Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, kondisi tersebut membuat FKTP tidak dapat mengakses layanan kesehatan di RSUD Arjawinangun.
Ia mengatakan, di dalam sistem rujukan FKTP, nama RSUD Arjawinangun sering tidak muncul di daftar, karena diduga sengaja tidak dibuka (tidak dimasukkan dalam daftar, red).
“Bukan dihapus dari sistem, tapi enggak dibuka. Jadi yang enggak dibuka itu untuk RSUD Arjawinangun dan rumah sakit SMHG. Tapi RSUD Waled sih ada,” ujar sang kepala puskesmas, Minggu, 29 Juni 2025.
Tidak dibukanya sistem untuk RSUD Arjawinangun ini sudah terjadi sejak beberapa bulan kemarin. Bahkan, menurut dia, sejak diberlakukan sistem rujukan berjenjang, nama RSUD Arjawinangun terkadang muncul di dalam daftar namun juga terkadang tenggelam alias buka tutup.
“Memang saya tidak tahu persis, karena untuk soal itu saya harus ngobrol dulu sama bagian rujukan. Tapi setahu saya RSUD Arjawinangun itu (sejak sistem berjenjang, red) muncul tenggelam,” katanya.
Namun, menurutnya, sejak persoalan rujukan tersebut mencuat dan mendapat atensi berbagai pihak, baru-baru ini sistem FKTP untuk RSUD Arjawinangun sudah dibuka kembali.
Hal itu ia ketahui langsung dari salah satu pasien puskesmas yang dipimpinnya, saat didaftarkan di FKTP ortopedi RSUD Arjawinangun.
“Tapi kemarin sih sudah dibuka, ada satu pasien ortopedi yang dirujuk ke RSUD Arjawinangun,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon tengah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman bahkan bakal mempertemukan pihak RSUD Arjawinangun dengan pihak BPJS Cirebon terkait hal tersebut.
“Terkait dengan rujukan, nanti akan kita komunikasikan secepatnya dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Cirebon,” kata Jigus, sapaan akrabnya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Jigus, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti terkait rujukan berkeadilan sesuai ketentuan di dalam aturan tersebut.
Dari beberapa sistem rujukan, yakni sistem rujukan berdasarkan zonasi atau jarak puskesmas dengan rumah sakit terdekat dan sistem rujukan berjenjang, ia mengaku belum mengetahui sistem tengah diterapkan saat ini.
“Kalau misalkan sistem rujukan berjenjang, apakah bisa langsung ke rumah sakit tipe B?” tanya Jigus.
Menurut Jigus, Pemkab Cirebon bakal mendorong manajeman untuk mem-branding RSUD Arjawinangun, mulai dari pelayanan humanis, cepat hingga mengutamakan keselamatan pasien agar bisa berkompetisi dengan rumah sakit swasta yang ada.
Ia berharap, agar rumah sakit swasta bersaing dengan rumah sakit-rumah sakit swasta lainnya maupun rumah sakit daerah secara sehat.
Diberitakan sebelumnya, Persaingan tidak sehat antarrumah sakit di Kabupaten Cirebon hingga menyebabkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun terpuruk, bukan hanya diwarnai praktik pemberian fee kepada pengantar pasien ke rumah sakit (RS) tertentu.
Ditengarai, keterpurukan RSUD Arjawinangun ini juga disebabkan adanya pengarahan rujukan tingkat pertama pada rumah sakit tertentu.
Di mana, sistem rujukan tersebut diduga sudah mengakar di beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan dan Pengendalian Mutu pada RSUD Arjawinangun, Dendi Hamdi, menyampaikan, sistem rujukan FKTP tidak semua dapat mengakses RSUD Arjawinangun.
“Rujukan dari FKTP tidak semuanya bisa akses ke RSUD Arjawinangun, itu karena tidak muncul dalam sistem rujukan BPJS-nya. Kalau ditanya kenapa, silakan tanya ke BPJS, itu ranahnya BPJS,” kata Dendi Hamdi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding Sarifudin menjelaskan, dulu sistem rujukan memakai sistem rujukan regional. Setelah adanya BPJS, maka sistem rujukannya pun mengikuti aturan dari BPJS.
“Jadi, sistem rujukannya berjenjang dari FKTP ke rumah sakit tipe D atau C. Setelah itu baru tipe B, itu adalah aturan BPJS-nya,” kata Diding.
Ia mengatakan, sistem rujukan ke rumah sakit umum daerah tidak ada yang ditutup atau diblok, rujukan tersebut dibuka seluruhnya. Hanya saja, ada sistem dari BPJS yang mengatur secara berjenjang.
Pihaknya pun berupaya untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada RSUD Arjawinangun. Namun karena sistem rujukannya berjenjang, yakni harus ke RS type C, maka RS type B berada di jenjang akhir.
“Karena rujukannya harus ke C dulu, maka (type, red) B-nya belakangan,” kata Diding.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















