SUARA CIREBON – Salah satu relawan pendukung pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati pada Pilkada Kota Cirebon 2024 lalu, Armada menilai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon sudah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Armada, Angga Dwisetyo mengatakan, tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Wakil Wali Kota berperan membantu tugas-tugas Wali Kota. Itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014,” kata Angga, saat ditemui di kantornya, Senin, 30 Juni 2025 kemarin
Angga menambahkan, berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014, tugas Wakil Wali Kota meliputi, membantu Wali Kota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, membantu pelaksanaan tugas Wali Kota sesuai dengan yang didelegasikan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain apabila Wali Kota berhalangan untuk sementara atau tetap.
Menurut Angga, Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan pasangan jabatan yang dipilih dalam satu paket pemilihan kepala daerah. Keduanya bertanggung jawab menjalankan visi dan misi yang telah disepakati saat kampanye dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Terkait isu kesepakatan tentang promosi dan mutasi pejabat, pengangakatan direktur dan direksi perusahaan daerah (perumda) menjadi kewenangan Wali Kota. Hal tersebut belum dilakukan, karena menurut Angga, ada sejumlah peraturan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
“Keterkaitannya terhadap direktur dan direksi Perumda merupakan kewenangan penuh Wali Kota, akan tetapi saat ini masa jabatan belum habis. Alangkah baiknya pergantian serta pengakatan mengikuti masa berlaku SK direktur dan direksi yang saat ini sedang menjabat. Pemberhentian direksi perumda oleh kepala daerah harus sesuai dengan prosedur dan tidak bisa sewenang-wenang agar tidak ada celah hukum dan sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara atas keputusan tersebut,” tuturnya.
Angga menegaskan baik visi dan misi maupaun hubungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sampai saat ini masih harmonis dan terjaga, tidak ada keretakan sebagaimana isu yang sedang ramai diberitakan.
“Sampai saat ini pembagian tugas dan fungsi sudah dilakukan, baik itu diatur oleh Undang-Undang 23 tahun 2014 atau kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota terhadap Wakil Wali Kota,” katanya.
Terkait berita hoaks tentang keretakan hubungan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menurut Anggar, dirancang karena ada udang di balik batu.
“Mereka yang membuat isu tersebut semata-mata hanya untuk meraih kepentingan pribadi serta kelompoknya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















