SUARA CIREBON – Sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan sudah bisa diterapkan, meski Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah belum terbit.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, terkait penerapan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disosialisasikan di 25 titik di Kecamatan Sumber, belum lama ini.
“Perda Nomor 5/2022 mengatur sanksi denda uang dengan besaran Rp500.000 bagi warga yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan,” kata Fitroh, Selasa, 8 Juli 2025.
Meskipun penerapan sanksi denda masih dalam tahap sosialisasi, namun sosialisasi dilakukan dengan memberikan peringatan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dalam waktu dekat, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, terkait pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan.
“Penegakan akan berlanjut dengan Satpol PP, jadi bareng-bareng. Nanti kita akan koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Fitroh, standar operasional prosedur (SOP) penerapan denda sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, sudah bisa langsung diterapkan tanpa harus ada Perbup. Karena pada dasarnya Perbup yang dimaksud, hanya menjelaskan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang sanksi denda.
Di mana, imbuh Fitroh, juklak itu berlaku bagi pengusaha pengolah sampah baik dari sisi pengaturan perizinan maupun sanksi administrasi.
“Itu hanya petunjuk pelaksanaan, sebenarnya intinya sama. Jadi, SOP denda tuh bisa langsung diterapkan, tidak harus ada petunjuk pelaksanaan,” kata Fitroh.
Terlebih, Perda sebelumnya juga sudah mengatur penerapan sanksi yang sama. Hanya saja, besaran denda di Perda sebelumnya tergolong relatif kecil, yakni hanya Rp100.000.
“Bisa langsung penerapan sanksi ya, karena dari Perda yang awal juga sudah ada, cuma beda besaran saja. Dulu itu Rp100.000 besarannya,” kata Fitroh.
Ia menegaskan, pemberian denda tipiring (tindak pidana ringan) ini bisa langsung diterapkan kepada warga yang kedapatan atau terbukti membuang sampah sembarangan. Namun, Fitroh menegaskan, DLH tidak bisa menjadi eksekutor pemberian sanksi karena bukan penegak Perda.
“Penerapan sanksi denda tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, diterapkan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















