Selasa, September 8, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp500.000 Sudah Bisa Diterapkan di Kabupaten Cirebon

Islahuddin by Islahuddin
Rabu, 9 Juli 2025
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Dlh Kabupaten Cirebon Bakal Beri Sanksi Sampah Diangkut Ke Tpa, Dorong Desa Lakukan Pengolahan

Salah satu titik tempat pembuangan sampah liar di ruas jalan Kabupaten Cirebon.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan sudah bisa diterapkan, meski Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah belum terbit.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, terkait penerapan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disosialisasikan di 25 titik di Kecamatan Sumber, belum lama ini.

“Perda Nomor 5/2022 mengatur sanksi denda uang dengan besaran Rp500.000 bagi warga yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan,” kata Fitroh, Selasa, 8 Juli 2025.

Meskipun penerapan sanksi denda masih dalam tahap sosialisasi, namun sosialisasi dilakukan dengan memberikan peringatan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dalam waktu dekat, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, terkait pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan.

“Penegakan akan berlanjut dengan Satpol PP, jadi bareng-bareng. Nanti kita akan koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Fitroh, standar operasional prosedur (SOP) penerapan denda sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, sudah bisa langsung diterapkan tanpa harus ada Perbup. Karena pada dasarnya Perbup yang dimaksud, hanya menjelaskan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang sanksi denda.

Di mana, imbuh Fitroh, juklak itu berlaku bagi pengusaha pengolah sampah baik dari sisi pengaturan perizinan maupun sanksi administrasi.

“Itu hanya petunjuk pelaksanaan, sebenarnya intinya sama. Jadi, SOP denda tuh bisa langsung diterapkan, tidak harus ada petunjuk pelaksanaan,” kata Fitroh.

Terlebih, Perda sebelumnya juga sudah mengatur penerapan sanksi yang sama. Hanya saja, besaran denda di Perda sebelumnya tergolong relatif kecil, yakni hanya Rp100.000.

“Bisa langsung penerapan sanksi ya, karena dari Perda yang awal juga sudah ada, cuma beda besaran saja. Dulu itu Rp100.000 besarannya,” kata Fitroh.

Berita Terkait

Kebakaran Di Cirebon

Gudang Jamur Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah dan Gudang Mebel

Senin, 7 September 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau

BPBD Kota Cirebon Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026
Kabid Ketersediaan, Kerawanan Dan Distribusi Pangan Dkpp Kabupaten Cirebon, Moch Muslih Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penemuan 196 Karung Beras Bantuan Pangan Di Sebuah Rumah Di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Senin, 7 September 2026.

Asal-usul 196 Karung Beras Bantuan Pangan di Rumah Warga Waled Diselidiki

Senin, 7 September 2026
Wali Kota Cirebon Effendi Edo Saat Melantik 26 Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemkot Cirebon Di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin, 7 September 2026.

26 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Cirebon Dilantik

Senin, 7 September 2026

Ia menegaskan, pemberian denda tipiring (tindak pidana ringan) ini bisa langsung diterapkan kepada warga yang kedapatan atau terbukti membuang sampah sembarangan. Namun, Fitroh menegaskan, DLH tidak bisa menjadi eksekutor pemberian sanksi karena bukan penegak Perda.

“Penerapan sanksi denda tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, diterapkan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDendaDLH Kabupaten CirebonKabupaten CirebonSampahSampah di Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Kebakaran Di Cirebon
Cirebon

Gudang Jamur Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah dan Gudang Mebel

by Islahuddin
Senin, 7 September 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau
Cirebon

BPBD Kota Cirebon Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

by Muhammad Surya
Senin, 7 September 2026
Kabid Ketersediaan, Kerawanan Dan Distribusi Pangan Dkpp Kabupaten Cirebon, Moch Muslih Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penemuan 196 Karung Beras Bantuan Pangan Di Sebuah Rumah Di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Senin, 7 September 2026.
Cirebon

Asal-usul 196 Karung Beras Bantuan Pangan di Rumah Warga Waled Diselidiki

by Vicky Sugiarto
Senin, 7 September 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Kebakaran Di Cirebon

Gudang Jamur Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah dan Gudang Mebel

Senin, 7 September 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau

BPBD Kota Cirebon Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026
Kabid Ketersediaan, Kerawanan Dan Distribusi Pangan Dkpp Kabupaten Cirebon, Moch Muslih Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penemuan 196 Karung Beras Bantuan Pangan Di Sebuah Rumah Di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Senin, 7 September 2026.

Asal-usul 196 Karung Beras Bantuan Pangan di Rumah Warga Waled Diselidiki

Senin, 7 September 2026
Wali Kota Cirebon Effendi Edo Saat Melantik 26 Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemkot Cirebon Di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin, 7 September 2026.

26 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Cirebon Dilantik

Senin, 7 September 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.