SUARA CIREBON – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong berinisial SL (34) dan SR (27) ditangkap jajaran Polresta Cirebon, pada Selasa, 15 Juli 2025 dini hari.
Kedua pelaku residivis kasus curat tersebut, ditangkap di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, kedua pelaku beraksi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Susukanlebak, pada 25 Juni 2025 lalu.
“Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Sumarni, modus pelaku dengan cara mencongkel jendela kontrakan korban menggunakan obeng. Pelaku kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban dan kabur dari jendela yang sama.
Saat itu, kondisi rumah kontrakan dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban sejak pagi hari. Korban yang pulang pada sore hari dan langsung terkejut mendapati kontrakannya berantakan dan dan barang-barang berharga hilang.
“Barang yang dicuri di antaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp200 ribu, dan lainnya. Total kerugian mencapai Rp20 juta,” terang Sumarni.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
“Kini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















