SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mendorong kesepakatan kerja sama pengolahan sampah dengan PT Global Energy Investama Group (GEIG) dapat berlanjut hingga perjanjian kerja sama (PKS) yang saling menguntungkan.
Pasalnya, sejauh ini telah banyak perusahaan yang berencana melakukan investasi pengolahan sampah di Kabupaten Cirebon, namun ujung-ujungnya mentok pada syarat yang memberatkan yakni adanya tipping fee (biaya yang dikenakan kepada pihak yang membuang sampah, red).
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Suyanto mengatakan, penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan Bupati Cirebon dengan perusahaan GEIG tersebut, baru tahap MoU yang menjadi dasar hukum kedua belah pihak.
Selanjutnya, imbuh Suyanto, pihak perusahaan akan melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan selama tiga bulan setelah penandatangan MoU.
FS dilakukan untuk menghitung untung-rugi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini. Termasuk menghitung biaya produksi dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi tahapannya masih panjang, FS ini butuh waktu tiga bulan,” ujar Yanto, Kamis, 17 Juli 2025.
Hasil FS tersebut kemudian dipresentasikan agar realisasi rencana tersebut betul-betul menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan yang didapat Pemkab Cirebon dari kerja sama ini adalah berkurangnya jumlah sampah yang harus ditangani setiap harinya.
Di mana dari total sampah Kabupaten Cirebon sebanyak 1.300 ton setiap harinya, dapat terkelola 600 ton per hari dari kerja sama tersebut.
“Harapan kami ya secepatnya (terealisasi PKS, red), sebab sampah kita mencapai 1.300 ton sehari,” kata Suyanto.
Sementara keuntungan yang didapat pihak perusahaan pengelola sampah tersebut, adalah energi listrik yang bisa dijual ke pihak lain. Meskipun hitung-hitungan biaya dari pembangunan hingga operasional pembangkit listrik tenaga sampah ini jauh lebih besar.
Karena, kata dia, bisa juga pihak perusahaan mengelola sampah secara RDF (Refuse, Derived, Fuel). Proses pengolahan ini melibatkan pemilahan, penghancuran, dan pengeringan sampah untuk menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan industri.
“Bisa saja pihak perusahaan menjualnya pabrik Indocement,” paparnya.
Untuk rencana kerja sama tersebut, DLH telah menyiapkan lahan di wilayah Kecamatan Gempol seluas 6 hektare dari lahan yang dibutuhkan seluas 2 hektare.
“Rencananya proses pengadaan lahan ini tahun 2026. Kemudian proses pembangunannya hampir dua tahun,” terangnya.
Namun menurut Suyanto, pihak perusahaan menginginkan sampah yang akan dikelola menjadi energi listrik ini bukan sampah yang sudah tertimbun, melainkan sampah yang masih fresh.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon resmi menandatangani kesepakatan pengolahan sampah dengan PT Global Energi Investama Group pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kesepakatan bersama ini menjadi pondasi awal dalam penanganan sampah di wilayah Kabupaten Cirebon, dan merupakan bentuk komitmen Pemkab Cirebon dalam penanganan sampah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















