SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon didesak untuk mengevalusi jajaran Direksi Perumda Air Minum (PAM) dan Dewan Pengawas Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD dengan jajaran Direksi PAM Tirta Giri Nata, Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon di Griya Sawala, Senin, 21 Juli 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, menyoroti absennya jajaran direksi PAM Tirta Giri Nata dan Inspektorat dalam rapat yang membahas kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan salah satu oknum pegawai PAM Tirta Giri Nata.
“DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (Wali Kota Cirebon, red) untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Giri Nata.
Karena menurutnya, jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Giri Nata memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan kasus penggelapan keuangan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Menurut Handarujati, melalui rapat kerja tersebut mendapat beberapa informasi terbaru, baik dari sisi Polres Cirebon Kota maupun dari direksi PAM Tirta Giri Nata.
“Setidaknya kami mendapatkan informasi terbaru, terutama masalah keuangan yang melibatkan salah satu karyawan PAM Tirta Giri Nata,” ujar Andru –sapaan akrabnya.
Dua Informasi tersebut, menurut Andru, pekan ini ada penetapan atau kepastikan status hukum bagi karyawan tersebut. Sedangkan dari PAM Tirta Giri Nata sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan status hukum yang dikeluarkan Polres Cirebon Kota.
“Jika sudah ada kepastian hukum, kami mendorong PAM Tirta Giri Nata segera menindaklanjuti, paling tidak 1×24 jam. Hal itu untuk memberikan penegasan terhadap publik yang terus mempertanyakan,” paparnya.
DPRD, lanjut Andru, mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami permasalan ini secara lebih menyeluruh.
“Sejak awal kami menghormati proses hukum. Tapi publik bertanya-tanya karena hingga kini karyawan yang terlibat keuangan tersebut masih kerja, padahal sudah ada pengakuan dan nilai kerugian sesuai audit mencapai Rp3,7 miliar,” tendasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari menyatakan, pihaknya tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota.
“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih berjalan. Kami menghormati proses hukum. Jika sudah ada penetapan resmi, kami akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















