SUARA CIREBON – Seorang nenek berusia 61 tahun, W, digelandang jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
W tak sendirian, bersamanya turut ditangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon S (40).
Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah W, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arjawinangun pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka.
Kemudian pihaknya langsung menerjunkan tim dari Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa, 22 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa OKT yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Pihaknya pun langsung mengamankan kedua tersangka tersebut.
Diketahui, tersangka W merupakan warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Di lokasi penggerebekan kami menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W untuk dijual kembali. Sementara tersangka W mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Sumarni.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi.
Jika masyarakat menemukan hal mencurigakan dan tindak kriminalitas lainnya, Kapolresta meminta agar masyarakat segera melapor kepada Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau bisa hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















