SUARA CIREBON – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri membongkar 14 lapak liar pedagang kali lima (PKL) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Jumat, 25 Juli 2025.
Pantauan Suaar Cirebon di lokasi, tidak perlawanan atau penolakan dari pemilik lapak atas pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan. Bahkan sebanyak 60 lapak telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pembongkaran paksa itu dilakukan setelah sebelumnya PKL mendapat surat peringatan. Namun, hingga melewati batas waktu yang ditentukan pemilik tidak membongkar mandiri lapaknya, pihaknya pun mengambil Tindakan tegas.
“Sebanyak 14 lapak kami bongkar paksa karena pemilik bandel. Sisanya pedagang berinisiatif membongkar sendiri,” kata Edi kepada wartawan, di sela pembongkaran.
Menurut Edi, totalnya ada 163 lapak PKL di Kawasan Stadion Bima yang telah menerima surat perintah pembongkaran mandiri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 pemilik lapak melakukan pembongkaran mandiri, 24 dibongkar paksa dan tersisa 24 lapak PKL yang masih dalam proses.
“Kalau masih membandel akan kami bongkar paksa juga. Kami tunggu sampai batas waktu yang sudah kami tentukan,” tegasnya.
Pembongkaran lapak PKL di kawasan Bima berdasarkan hasil investigasi dan temuan Wali Kota Cirebon, H Effendi Edo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), beberapa pekan lalu.
Sidak itu dilakukan karena Wali Kota mendapat informasi, lapak-lapak tersebut disinyalir disalahgunakan untuk kegiatan negatif. Terbukti saat disidak, ada lapak PKL yang jadi tempat karaoke dan ada juga yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi.
Edi mengatakan penertiban dilakukan tanpa unsur pemaksaan. Penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif, dengan tujuan mengembalikan fungsi stadion sebagai ruang publik untuk olahraga dan rekreasi, sebagai bagian dari penataan kawasan ruang terbuka hijau dan menjaga estetika.
“Kawasan Stadion Bima merupakan etalase ruang publik Kota Cirebon,” tandas Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami kembali fungsi stadion sebagai ruang terbuka yang diperuntukkan bagi aktivitas olahraga.
“Stadion bukan tempat untuk jualan ataupun lokasi nongkrong yang tak terkendali. Kami apresiasi warga yang sadar dan membongkar lapaknya sendiri,” kata Wali Kota Edo.
Edo menegaskan seluruh lapak liar di luar area shelter dibangun tanpa izin dan tidak memiliki dasar hukum. Pemkot pun tidak pernah menarik retribusi dari para pedagang, karena keberadaan mereka dianggap tidak sah.
Selain mengganggu fungsi stadion, keberadaan lapak ilegal juga memicu munculnya aktivitas menyimpang, seperti peredaran minuman keras hingga praktik prostitusi.
“Kalau ingin berdagang, harus di tempat yang sesuai aturan, termasuk soal kebersihan dan pengelolaan sampah,” katanya.
Ke depan Pemkot Cirebon akan melakukan pemetaan ulang zona-zona yang memungkinkan untuk aktivitas ekonomi informal agar legal dan tertib.
“Kegiatan mingguan seperti Car Free Day (CFD) tetap berjalan, tapi setelah selesai, area harus bersih. Itu komitmen bersama,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















