SUARA CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tengah mengusulkan upgrade jaringan yang selama ini menjadi kendala pelayanan. Hal itu menjadi salah satu upaya Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi mengatakan, usulan upgrade ini untuk meningkatkan performa jaringan di setiap kecamatan yang memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Menurut Iman, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon saat rapat kerja, beberapa waktu lalu. Iman menyebut, sejauh ini kendala pelayanan kepada masyarakat didominasi oleh jaringan internet, karena masih menggunakan jaringan radio.
“Jaringan kita masih menggunakan radio, harusnya sudah menggunakan fiber optik. Kita sudah usulkan, dan Komisi I juga sudah tahu,” kata Iman Supriadi, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menyampaikan, upgrade jaringan ini menjadi hal krusial mengingat Disdukcapil juga ditargetkan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi 30 persen jumlah penduduk Kabupaten Cirebon.
Dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, Kabupaten Cirebon berada di urutan ke-17 di bawah Kota Bandung. Di mana aktivasi IKD di daerah ini baru mencapai 5,06 persen di akhir Juli kemarin.
“Tahun 2022 capaian aktivasi IKD hanya 1,6 persen, hingga akhir Juli mencapai 5,06 persen,” kata Iman.
Iman menyampaikan, peningkatan signifikan capaian aktivasi IKD di Kabupaten Cirebon terjadi setelah pihaknya menerapkan kebijakan pencetakan e-KTP dengan mewajibkan pemohon untuk melakukan aktivasi IKD.
Dalam kebijakan tersebut, Disdukcapil mewajibkan masyarakat yang hendak mencetak e KTP baik karena hilang maupun baru, harus melalukan aktivasi IKD. Kecuali Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lansia, disabilitas, dan warga lainnya yang tidak memiliki smartphone.
“Tapi bagi yang memiliki smartphone, hukumnya wajib,” tegasnya.
Ia menegaskan, aktivasi IKD ini sangat penting karena ke depan layanan administrasi kependudukan seperti mengubah alamat, gelar, pindah alamat, dan lainnya, tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. Proses layanan adminduk tersebut cukup melalui IKD yang ada di smartphone masyarakat.
“Jadi, mengubah alamat, gelar, golongan darah, pindah alamat dan lainnya, itu cukup menggunakan IKD,” terangnya.
Iman meminta masyarakat yang ingin mencetak e-KTP, agar datang secara pribadi. Selain untuk aktivasi IKD, datang secara pribadi juga dapat menghindari praktik percaloan. Sesuai harapan pihaknya, e-KTP yang dicetak ini bisa diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan dengan proses satu hari selesai.
Ia berharap, dengan penerapan mekanisme pencetakan e-KTP tersebut bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Blangko e-KTP saat ini masih tersedia, dan selalu dipublish di media sosial Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Jadi, masyarakat bisa tahu ketersediaan jumlah blangko setiap harinya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















