SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron, meminta kepada masyarakat, utamanya anak-anak muda Kabupaten Cirebon untuk mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus 2025 ini.
Bupati meminta anak-anak muda daerah ini untuk tidak mengikuti segala sesuatu yang viral di media sosial, termasuk pengibaran bendera one piece.
Menurut Imron, bendera dengan logo tengkorak tersebut dinilai kurang bagus untuk Kabupaten Cirebon.
“Kalau memang efeknya kurang bagus ya jangan (dikibarkan, red), itu kan harus ada kajian. Jadi, kibarkan bendera Merah Putih saja, (kalau bendera one piece, red) khawatir, karena anak-anak muda pola pikirnya berbeda, imajenya berbeda. Makanya lebih baik bendera Merah Putih saja,” ujar Imron, Senin, 4 Agustus 2025.
Atas nama Pemkab Cirebon, Bupati Imron mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus di lingkungan rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum lainnya.
“Ayo tunjukkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui partisipasi aktif menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” kata Imron.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum peringatan HUT ke-80 RI ini sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan penguatan semangat persatuan menuju Indonesia yang lebih berdaulat dan sejahtera.
Seperti diketahui, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas mengatakan, negara berhak melarang pengibaran bendera one piece lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
Pernyataan ini disampaikan Menteri HAM menyusul banyaknya pengibaran bendera one piece yang disandingkan dengan bendera merah putih menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 2025.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Suara Cirebon dari PRNM, Senin, 4 Agustus 2025
Lebih lanjut Pigai menyampaikan, pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
“Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Pigai.
Pigai menjelaskan, Indonesia sendiri telah mengadopsi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang memberi ruang bagi negara untuk mengambil tindakan demi keamanan nasional.
“UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” terangnya.
Pigai menegaskan, pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Menurutnya, sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan hari kemerdekaan.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















