SUARA CIREBON – Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Rumah Aspirasi H. Satori yang terletak di Jalan Pasar Minggu-Keramat, Palimanan, Kabupaten Cirebon, tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, Rumah Aspirasi H Satori itu bisanya ramai dengan lalu lalang kendaraan dan pertemuan politik. Rumah itu kini berubah menjadi tempat sunyi, setalah KPK menetapkan politisi Partai NasDem tersebut diterapkan sebagai tersangka.
Rumah Aspirasi Satori tersebut berdiri di atas lahan luas, terdiri dari dua bangunan utama. Di dalam pagar area parkir terlihat enam mobil, beberapa di antaranya berlogo Partai NasDem dan bergambar Satori.
Salah seorang penjaga malam yang enggan disebut namanya, bahkan melarang sejumlah awak media untuk sekadar mengambil gambar suasana rumah aspirasi tersebut. Lantaran tidak ada aktivitas, penjaga tersebut meminta awak media untuk segera meninggalkan rumah aspirasi itu.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Nursyamsiah, menuturkan sejak beberapa bulan terakhir, suasana rumah aspirasi tersebut sudah mulai sepi. Hal itu berbeda dengan sebelum adanya kasus CSR BI, rumah aspirasi itu selalu ramai kendaraan keluar masuk.
“Kalau sebelum adanya kasus, rumah aspirasi tersebut selalu ramai, banyak keluar masuk kendaraan. Sekarang sih paling cuma orang dagang yang nitip gerobak di dalam,” ujar Nursyamsiah saat ditemui, Minggu, 10 Agustus 2025.
Saat SC mencoba mengonfimasi kepada Camat Palimanan, Kusdiono pun belum memberikan keterangan apapun. Pasalnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Tidak hanya di Desa Penongaan, Rumah Aspirasi Satori yang berada di Desa Warukawung, Kecamatan Depok pun nampak sepi dan tidak ada aktivitas. Bahkan pintu gerbang rumah tersebut nampak tertutup rapat.
“Biasanya memang sepi, jadi kalau aktifitas adanya di Penongan. Apalagi ada kabar tidak enak, kemarin saya lewat juga sepi pintunya ditutup saja,” ujar Kuwu Desa Warukawung, H Agung singkat.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















