SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan DPRD sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memicu gelombang protes menyusul kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 1.000 persen.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Bapemperda. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” kata Andri, baru-baru ini.
Menurut Andrie, pohak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah meminta Pemkot Cirebon untuk menurunkan tarif pajak di angka 0,3 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
“Kemarin Kementerian Dalam Negeri datang ke kita, mereka meminta tarif PBB di angka 0,3 persen. Tinggal nanti ke depan kita pikiran bersama, kalau di 0,3 persen mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” katanya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, sejak November 2024 lalu, dewan telah sepakat untuk meninjau ulang Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu dilakukan agar tarif PBB tidak membenani masyarakat.
“Saat itu kita terhalang posisi hukum Perda yang dalam pengajuan Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) oleh warga. Begitu MA membuat keputusan, langsung kita masukan ke Prolegda sejak November 2024 lalu,” tutur Harry.
Ia menjelaskan, pembahasan kaji ulang Perda Nomor 1 Tahun 2025 ditargetkan rampung pada bulan September 2025 mendatang.
“Target revisi Perda Nomor 1 Tahuh 2025 September rampung. Sehingga nanti efektif diundangkan pada tahun 2026,” tuturnya.
Harry Gani menuturkan, salah satu poin utama dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah tentang NJOP. Pasalnya, NJOP menjadi faktor penentu besaran kenaikan PBB-P2 yang saat ini diprotes masyarakat.
“Kenaikan PBB itu berdasarkan kenaikan NJOP. Sudah 12 tahun di Kota Cirebon tidak ada perubahan NJOP. Namun ke depan, revisi perda akan memperhatikan rasa keadilan untuk masyarakat yang sekarang terbebani karena situasi ekonomi yang sulit,” ujarnya.
Ia memastikan, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPRD akan melibatkan masyarakat, terutama Komunitas Pelangi yang gencar melancarkan protes karena keberatan dengan kenaikan PBB yang berlipat-lipat.
Seperti diketahui, puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyuarakan pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen, Selasa, 12 Agustus 2025 silam.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menegaskan, kebijakan kenaikan PBB hingga 1.000 persen, sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
“Kami masyarakat Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak dengan adanya kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Hetta.
Hetta mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan.
“Hal ini berkaca juga dengan kejadian di Kabupaten Pati yang naik 250 persen akhirnya dibatalkan, kenapa di Cirebon yang hampir naik 1.000 persen tidak bisa,” ucapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















