SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggali informasi terbaik dalam upaya pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Salah satu faktornya, sektor UMKM memberikan dampak yang signifikan terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) satu daerah.
Hal itu dikemukakan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, terkait kegiatan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon yang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
Dalam kunjungan selama empat hari, Senin-Kamis, 18–21 Agustus 2025 lalu tersebut, Pansus IV DPRD menggali informasi atas keberhasilan UMKM di Jawa Tengah dalam menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“UMKM di Jawa Tengah berhasil menyumbang PAD dalam jumlah besar, miliaran rupiah. Kontribusi UMKM terhadap PDRB Jawa Tengah ini dapat menjadi inspirasi bagi Kabupaten Cirebon untuk studi tiru, meski tetap dibutuhkan modifikasi dan penyesuaian sesuai karakter UMKM di sini,” kata Sophi, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Sophi, potensi PAD hingga miliaran rupiah itu berhasil dihimpun melalui pengelolaan berbagai pogram dan kebijakan pemerintah daerah.
“UMKM terbukti mampu memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Spirit pengelolaan pasar yang dilakukan Pemprov Jateng bisa ditularkan ke Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Sophi optimistis, melalui perda yang tengah dirancang, 31.054 UMKM di Kabupaten Cirebon bisa lebih berkembang, terlindungi, dan berdaya saing tinggi.
Sementara itu, Ketua Pansus IV, Nurkholis, menjelaskan ada tiga lokasi yang dikunjungi, yakni Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Tiga lokus itu guna menggali informasi sekaligus membahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, yang akan diimplementasikan di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, inisiatif pembentukan pansus ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat pelaku usaha mikro di Kabupaten Cirebon. Meski geliat UMKM cukup tinggi, banyak pelaku usaha terjerat pinjaman bank emok (keliling, red) dengan bunga mencekik.
“Problem utama mereka adalah akses modal. Karena terdesak, akhirnya memilih pinjaman dengan bunga berlipat-lipat. Maka, perda ini kami susun agar benar-benar melindungi usaha mikro dan koperasi,” kata Nurkholis.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















