SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat internal membahas pembentukan tim uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2025-2029, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam rapat internal tersebut diputuskan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno secara otomatis menjadi ex officio ketua tim uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI 2025-2029 dan Imam Yahya sebagai sekretaris tim.
Agung menjelaskan, selain membahas persiapan seleksi uji kepatutan dan kelayakan, rapat tersebut juga mendiskusikan waktu pelaksanaan, dan penentuan skoring peserta.
“Untuk uji kepatutan dan kelayakan, kami menyesuaikan dengan timeline yang sudah dibuat oleh pansel Pemkot Cirebon,” kata Agung.
Dari penjadwalan waktu yang sudah dibuat, menurut Agung, tahapan tes terakhir di tingkat pansel yaitu pembuatan makalah dan wawancara pada pekan pertama September.
“Kami masih menunggu hasil seleksi 15 nama calon KID Kota Cirebon dari Pemkot Cirebon. Pemaparan dan wawancara membutuhkan waktu 30 menit, sehingga uji kepatutan dilakukan dua hari, satu hari untuk rapat pleno,” katanya.
Uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KI oleh Komisi I DRPD direncanakan pada tanggal 17, 18 dan 19 September.
“Estimasi tiga hari uji kepatutan dan kelayakan ini diperuntukkan pada hari pertama dan kedua yaitu pemaparan dan wawancara peserta calon KI Kota Cirebon. Sedangkan untuk hari ketiga, yaitu rapat pleno penetapan hasil skoring,” ujarnya.
Setelah diuji oleh tim, Komisi I DPRD menyerahkan kembali 15 besar nama calon KID Kota Cirebon berdasarkan rangking teratas dan paling terendah.
“Jadwal ini akan kami bawa pada rapat rapat Badan Musyawarah besok (hari ini, red),” pungkasnya. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















