SUARA CIREBON – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang dinilai menyalahi aturan mulai ditertibkan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya melayangkan surat peringatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepada pemilik bangunan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan untuk melakukan penertiban mandiri pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bangunannya, maka dilakukan pembongkaran paksa.
Menurut Imam, bangunan liar yang ditertibkan meliputi tiga wilayah desa di Kecamatan Talun. Keberadaan bangli di sepanjang ruas jalan tiga wilayah desa tersebut dinilai menyalahi aturan karena didirikan di atas trotoar dan drainase.
Dengan dilakukan penertiban, menurut Imam, arus lalu lintas dapat berjalan normal karena fungsi jalan sesuai peruntukannya, termasuk drainase yang ada.
Imam mengakui, para pelaku usaha yang menempati bangli sebagai tempat usaha semangatnya cukup tinggi. Hanya saja, lokasi yang mereka tempati tidak sesuai peruntukannya. Karena, peruntukan ruang milik jalan (Rumija) adalah untuk kelancaran lalu lintas, bukan lokasi usaha.
Dari kegiatan ini, sebanyak 98 bangli yang berdiri di rumija telah ditertibkan, di mana sebagian bangli ditertibkan mandiri oleh pemiliknya.
“Beberapa pedagang juga sudah membongkar sendiri bangunannya sejak Jumat dan Sabtu lalu,” ujar Imam Ustadi.
Sebagai solusi dari penertiban ini, para pemilik rumija diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Mereka bisa saja memanfaatkan ruang usaha yang tersedia untuk kelanjutan usahanya.
“Nanti komunikasikan saja dengan pihak desa. Satpol PP hanya menertibkan supaya masyarakat paham bahwa ruang jalan umum harus digunakan sesuai fungsinya,” kata Imam.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah, kecamatan, desa, serta unsur TNI-Polri. Selain di Talun, penertiban juga menanti langkah Satpol PP seperti di jalur lain seperti di wayah Kecamatan Weru, dari lampu merah Plered hingga Sumber.
Namun, penertiban di wilayah tersebut harus dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi, PUTR Provinsi, Dishub hingga kepolisian. Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini adalah untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus mendukung tata ruang wilayah yang lebih baik di Kabupaten Cirebon.
“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, maka harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang ada, mulai dari Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















