SUARA CIREBON – Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan kantor DPRD dan Alun-alun Taman Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon. Perusakan dan penjarahan dilakukan para tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, 28 orang ini terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi. Mereka juga diduga terlibat langsung dalam aksi pengrusakan fasilitas serta pencurian barang-barang inventaris saat demonstrasi yang berakhir ricuh.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang diamankan, sebanyak 13 orang masih anak-anak. Sementara 15 orang lainnya sudah dewasa. Sebagian dari mereka diamankan saat kejadian, dan sebagian lagi diamankan pascakejadian.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis, 4 September 2025.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 39 barang bukti termasuk hasil penjarahan di Gedung DPRD dan fasilitas publik di Taman Pataraksa yang merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Barang bukti yang disita di antaranya kulkas, mesin printer, televisi, kursi rapat dan lainnya.
Menurut Sumarni, sebagian barang bukti tersebut sempat dijual ke pihak lain dengan harga murah, namun kemudian berhasil diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang jarahan agar segera mengembalikannya ke DPRD,” kata Sumarni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar para tersangka yang ikut dalam aksi demo berujung ricuh tersebut mendapat ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup ke dalam unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, namun akhirnya berujung anarkis.
Saat ini, Polresta Cirebon masih mendalami kemungkinan adanya aktor di balik kerusuhan tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku.
Polresta Cirebon juga masih memburu orang yang melakukan ajakan untuk demo. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Ia menyampaikan, sebagian para pelaku ini tercatat masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Selain itu, para pelaku juga berstatus mahasiswa, ojol, dan sebagian besar adalah anggota kelompok bermotor.
Menurut Sumarni, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan para pelajar untuk tidak ikut aksi demonstrasi. Ia menyebut, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang.
Namun ia menegaskan, demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum.
“Aksi boleh saja, tapi tidak boleh disertai perusakan, apalagi penjarahan,” tandasnya.
Sumarni memastikan, seluruh tersangka akan diproses hukum secara tegas. Akibat kejadian tersebut, pihak DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar. Sedangkan kantor DLH mengalami kerugian sekitar RP 492 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang nomor 1 tahun1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















