SUARA CIREBON – Sejumlah warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, melaporkan seorang anggota (petugas) Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa setempat, Waluyo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Warga Kaliwulu, Heriyana mengatakan, dugaan pemalsuan ijazah oleh Waluyo menjadi bukti lemahnya pengawasan di tingkat desa.
“Kami keberatan dengan tindakan kuwu yang terkesan sewenang-wenang. Selain indikasi penyelewengan dana desa, ada juga masalah penggunaan ijazah palsu oleh Waluyo untuk syarat Puskesos dan KPPS,” ujar Heriyana, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Heriyana, Waluyo sebenarnya hanya lulusan SD. Padahal menurut dia, berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 71 Tahun 2023 pasal 5 ayat 1 poin a, pendidikan minimal untuk anggota Puskesos adalah SMP atau sederajat. Sedangkan untuk menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024 syaratnya minimal SMA sederajat.
“Banyak warga lain yang memenuhi kriteria tapi justru tidak dipilih. Dampaknya kami sebagai masyarakat merasa dirugikan, bahkan secara materi bisa dihitung sekitar Rp15,6 juta per tahun,” ungkapnya.
Ia menyebut, dokumen Waluyo tidak lengkap dan ijazah yang digunakan pun tidak dilegalisir oleh sekolah. Namun, dirinya mengaku heran, karena Waluyo tetap lolos seleksi menjadi anggota KPPS. Ia menduga ada konflik kepentingan karena anak Waluyo saat itu menjabat sebagai wakil ketua PPS Desa Kaliwulu.
“Ini jelas masuk tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai KUHP Pasal 263. Kami sudah resmi melaporkan Waluyo ke Polresta Cirebon. Kuwu Kaliwulu juga harus bertanggung jawab karena dianggap melakukan pembiaran,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan Suara Cirebon terkait laporan warga tersebut, Kuwu Kaliwulu, Prihatiningsih tidak mau memberikan tanggapan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















