SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai merealisasikan program perlindungan bagi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 16 nelayan di Pendopo Bupati Cirebon, pada Rabu, 10 September 2025.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman yang hadir mewakili Bupati menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para nelayan.
“Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) saya mewakili Pak Bupati dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, bisa membagikan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dari ujung utara sampai timur, mulai Bungko sampai Losari. Hari ini secara simbolis diberikan kepada 16 nelayan, dari total 17.900 nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon. Saat ini baru 2.358 nelayan yang sudah terkover,” kata Jigus –sapaan akrab Agus Kurniawan Budiman.
Jigus menambahkan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan. Dengan begitu, seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon diharapkan bisa mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Harapan kami ke depan seluruh nelayan bisa terkover. Sehingga mereka punya jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ucapnya.
Ia menegaskan Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menjawab persoalan dasar nelayan yang rentan terhadap risiko kerja.
“Ini adalah kewajiban kami sebagai pemerintah daerah. Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin, dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa, agar seluruh nelayan bisa terkover,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menegaskan bahwa program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada nelayan. Menurutnya, dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, nelayan bisa bekerja dengan lebih fokus tanpa harus mengkhawatirkan risiko saat berada di laut.
“Jadi nelayan bisa bekerja tanpa khawatir. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika mereka dirawat di rumah sakit, semua biaya sampai sembuh ditanggung pemerintah,” jelas Sudiharjo.
Untuk tahap awal, pendataan nelayan yang masuk dalam program ini masih terbatas pada mereka yang sudah terverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pusuka. Saat ini, sekitar 3.500 nelayan sudah diverifikasi.
“Ke depan, data ini akan terus diperbarui agar semakin banyak nelayan yang mendapat jaminan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh biaya premi bulanan ditanggung langsung oleh Pemkab Cirebon, sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan, program yang diberikan kepada nelayan masuk dalam kategori pekerja informal atau mandiri, dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
“Nelayan mendapatkan dua perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” kata Feisal.
Selain itu, nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak, dari jenjang SD hingga kuliah.
“Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan,” tambahnya.
Feisal menegaskan, manfaat perlindungan akan terus berlaku selama iuran dibayarkan oleh Pemkab Cirebon. Ia berharap program ini bisa diperluas agar mencakup seluruh nelayan di wilayah Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















