SUARA CIREBON – Seorang pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Sri Darmanto, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sri Darmanto menilai UU ASN diskriminatif dan tidak adil, terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya. Gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia, karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.
Pria yang saat ini berusia 55 tahun 9 bulan itu, merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 55 huruf a UU ASN yang mengatur batas usia pensiun (BUP) bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun. Hal itu berbeda dengan batas pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, yakni 60 tahun.
Menurut Sri Darmanto, gugatan ini didasari oleh hak konstitusional yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sri Darmanto juga menunjuk Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024, sebagai bukti nyata dirinya akan pensiun pada 2026. Sehingga batas usia pensiun saat ini membuat peluangnya untuk promosi menjadi hilang secara sistemik.
Menurut Sri Darmanto, gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN.
“Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” ujar Sri Darmanto, Jumat, 19 September 2025.
Sri menegaskan, dalam dokumen permohonannya, perbedaan batas usia pensiun tersebut menghambat kesempatan promosi jabatan, terutama ke posisi JPT, yang berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.
Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan, meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 itu telah diterima oleh MK. Surat panggilan sidang telah dikirimkan kepada Sri Darmanto melalui Juru Panggil MK, Suprianto, untuk menghadiri sidang pendahuluan pada Kamis (25/9/2025) pukul 15.00 WIB di gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.
Sidang akan menjadi forum awal untuk menyampaikan argumentasi dan mendengarkan pertimbangan awal dari Mahkamah. Namun sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto mengaku akan meminta izin resmi terlebih dahulu kepada para pimpinan daerah, yakni Bupati Cirebon, H Imron, Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman dan Sekda, H Hendra Nirmala.
Ia menegaskan, langkah ini penting sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.
Hasil dari uji materi ini disebut-sebut bisa berdampak luas pada sistem manajemen talenta ASN nasional, terutama dalam mendorong sistem merit yang lebih adil dan kompetitif. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.
Melalui gugatan ini, Sri Darmanto memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Ia menyatakan, pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari langkah tersebut, ia ingin menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT. Di mana, putusannya agar dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum Sri Darmanto ini tentu menjadi preseden penting dalam dunia birokrasi.
“Langkahnya ini menyoroti bagaimana keputusan administratif seperti batas usia pensiun bisa berdampak pada nasib karier ribuan ASN di Indonesia,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















