SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron merespon langkah pejabat Pemkab Cirebon yang menggugat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi, sebagai hal yang wajar.
Sebagai PNS, kata Imron, upaya mencari keadilan atas perbedaan batas usia pensiun antara pejabat administrator serta pengawas dengan pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, merupakan hal yang biasa.
“Mudah-mudahan nanti (batas usia pensiun, red) eselon tiga dan empat dinaikkan jadi 60 tahun. Itu kan pasti dikaji dulu oleh pemerintah pusat secara akademis,” ujar Imron, Senin, 22 September 2025.
Selama langkah yang ditempuh pejabat tersebut demi kebaikan, maka pemerintah daerah tinggal menerima hasilnya saja.
Terlebih, gugatan yang disampaikan salah satu pejabat Pemkab Cirebon ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam memutuskannya.
“Kalau untuk kebaikan, dan penentuannya oleh pusat, ya kami daerah tinggal nerima. Sebab merupakan wewenang pusat,” kata Imron.
Ia menegaskan, langkah menggugat UU ASN ke MK merupakan keinginan ASN yang wajar. Sebagai pimpinan daerah yang pernah menjadi birokrat, ia meyakini gugatan tersebut nantinya bakal dikaji secara ilmiah sebelum gugatan diputuskan diterima atau ditolak.
“(Gugatan, red) itu atas nama PNS, tapi kalau atas nama Pemda ya jangan. Kalau atas hak pribadi sebagai PNS silahkan saja,” tukasnya.
Meskipun sejauh ini, pejabat yang bersangkutan belum “sowan” kepada dirinya, namun Imron memastikan bakal merestui upaya yang dilakukan ASN dalam menggugat UU tersebut.
“Untuk sowan belum, mungkin saya yang sibuk. Kalau sowan ya direstui aja,” paparnya.
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN digugat oleh pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon, Sri Darmanto. Gugatan tersebut dilayangkan Sri Darmanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai diskriminatif dan tidak adil, terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.
Gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia, karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.
Pria yang saat ini berusia 55 tahun 9 bulan, merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 55 huruf a UU ASN yang mengatur batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun. Hal itu berbeda dengan batas pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, yakni 60 tahun.
Ia menyampaikan, gugatan ini didasari oleh hak konstitusional yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sri Darmanto juga menunjuk Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024, sebagai bukti nyata dirinya akan pensiun pada 2026. Sehingga batas usia pensiun saat ini membuat peluangnya untuk promosi menjadi hilang secara sistemik.
Menurut Sri Darmanto, gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN.
“Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” ujar Sri Darmanto, Jumat, 19 September 2025.
Sri menegaskan, dalam dokumen permohonannya, perbedaan batas usia pensiun tersebut menghambat kesempatan promosi jabatan, terutama ke posisi JPT, yang berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.
Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan, meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 itu telah diterima oleh MK. Surat panggilan sidang telah dikirimkan kepada Sri Darmanto melalui Juru Panggil MK, Suprianto, untuk menghadiri sidang pendahuluan pada Kamis (25/9/2025) pukul 15.00 WIB di gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Sidang akan menjadi forum awal untuk menyampaikan argumentasi dan mendengarkan pertimbangan awal dari Mahkamah. Namun sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto mengaku akan meminta izin resmi terlebih dahulu kepada para pimpinan daerah, yakni Bupati Cirebon, H Imron, Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman, Sekda, H Hendra Nirmala.
Ia menegaskan, langkah ini penting sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.
Hasil dari uji materi ini disebut-sebut bisa berdampak luas pada sistem manajemen talenta ASN nasional, terutama dalam mendorong sistem merit yang lebih adil dan kompetitif.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.
Melalui gugatan ini, Sri Darmanto memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Ia menyatakan, pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari langkah tersebut, ia ingin menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT. Di mana, putusannya agar dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum Sri Darmanto ini tentu menjadi preseden penting dalam dunia birokrasi. Langkahnya ini menyoroti bagaimana keputusan administratif seperti batas usia pensiun bisa berdampak pada nasib karier ribuan ASN di Indonesia,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















