SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.
Kegiatan ini digelar di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin, 22 September 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar.
Meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah, Esya menegaskan, KPU Kabupaten Cirebon tetap berkomitmen menjaga kualitas data pemilih.
“Melalui COKTAS, kami tidak hanya melakukan pencocokan data, tetapi juga memperbaiki apabila ditemukan perubahan, seperti pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau adanya data ganda,” ujarnya.
Menurutnya, semua ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang.
Dari hasil Coktas, Esya memaparkan, KPU Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbarui.
Dari empat pemilih yang dilakukan coktas, KPU menemukan satu orang pemilih meninggal dan dua orang sudah pindah domisili. Perubahan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar data pemilih tetap valid dan akurat.
Pelaksanaan COKTAS secara rutin dalam program PDPB ini menjadi salah satu komitmen KPU Kabupaten Cirebon untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
Dengan data yang mutakhir, diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Kabupaten Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga kualitas data pemilih.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya. Turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga beserta jajaran staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Desa dan perangkat Desa Jatiseeng. Sinergi yang terbangun melalui kehadiran para pihak ini menunjukkan betapa pentingnya kerja bersama dalam menjaga validitas data pemilih.
Apabila terdapat perubahan status kependudukan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, masyarakat diharapkan segera melaporkannya dengan datang langsung ke kantor atau melalui helpdesk PDPB di nomor Whatsapp 081 953 922 765 atau akses https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON.
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















