SUARA CIREBON – Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mengukuhkan raja dan sultan di seluruh Indonesia menjadi anggota Dewan Kerajaan. Pengukuhan ini dilakukan kepada raja dan sultan yang sebelumnya belum ada di dalam struktur organisasi tersebut.
MAKN sendiri merupakan organisasi yang menaungi sultan dan raja yang diakui oleh pemerintah.
Salah satu yang dikukuhkan menjadi anggota Dewan Kerajaan adalah Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali dari Kasultanan Kasepuhan Cirebon.
Menurutnya, pengukuhan ini dilakukan di Sragen, Jawa Tengah dalam acara Musyawarah Madya MAKN tanggal 27 September 2025 di mana agendanya sekaligus juga terdapat pengangkatan pengurus baru MAKN.
“Pengukuhan sebagai anggota Dewan Kerajaan ini adalah pengukuhan secara nasional karena MAKN ini adalah organisasi yang menaungi sultan dan raja yang diakui pemerintah,” kata Sultan Aloeda.
Menurut Sultan Aloeda II, pengukuhan dirinya sebagai anggota Dewan Kerajaan di MAKN merupakan pengakuan secara nasional bahwa di Kasultanan Kasepuhan dirinya adalah memang sultan yang resmi dan sah secara hukum, etik dan yang lebih penting lagi secara nasab.
Lebih jauh diungkapkannya, bahwa untuk menjadi anggota Dewan Kerajaan di MAKN ini harus memenuhi setidaknya lima persyaratan yang ditentukan.
“Pengukuhan tersebut dasarnya adalah karena saya memenuhi lima persyaratan yang ditentukan, yaitu adanya tanah atau keraton, adanya masyarakat adat, adanya pusaka, adanya silsilah yang jelas, dan terakhir adanya makam leluhur,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pengukuhan ini, selanjutnya akan dilakukan konsolidasi secara internal di Kasultanan Kasepuhan yang dibantu oleh pihak MAKN.
“Di MAKN ada Badan Hukum dan Badan Etik, yang nanti melalui ini saya akan dibantu untuk konsolidasi dengan internal Kasultanan Kasepuhan, selanjutnya saya harus menyelenggarakan acara resepsi pengangkatan saya di Keraton Kasepuhan secepatnya 3 bulan dan paling lama 6 bulan setelah pengukuhan sebagai anggota Dewan Kerajaan,” ujarnya.
Maka, menurut dia, secara otomatis pihaknya pun akan bertempat tinggal di Kasultanan Kasepuhan. Selama ini, Sultan Aloeda sendiri memiliki bangunan tersendiri yang terletak di sayap kanan Kasultanan Kasepuhan yang dinamakan Griya Kilen.
Diakui Sultan Aloeda, sejauh ini komunikasi pihaknya dengan keluarga PRA Luqman Zulkaedin yang merupakan putra dari Almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, tidak berjalan lancar.
Diungkapkan dia, terakhir pihaknya bersama seorang raja anggota MAKN mencoba untuk melakukan komunikasi secara persuasif, namun belum ada tanggapan dari pihak Luqman Zulkaedin.
“Saya berharap dengan dikukuhkannya sebagai anggota Dewan Kerajaan di MAKN bisa membuka pintu konsoliasi dengan baik bersama pihak Luqman Zulkaedin karena saat ini sudah ada legitimasi siapa yang secara sah dan resmi sebagai sultan di Kasultanan Kasepuhan,” katanya.
Seperti diketahui, usai Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat wafat pada 2020 lalu, siapa yang berhak menjadi sultan di Kasultanan Kasepuhan masih menjadi polemik.
Wafatnya Sultan Arief sendiri dianggap membuka tabir ‘Cirebon Peteng’ atau ‘Sejarah Gelap’ di Kasultanan Kasepuhan.
PRA Luqman pun sempat melakukan jumenengan atau pelantikan dirinya pada tnggal 30 Agustus 2020 sebagai sultan, yang kemudian menimbulkan gelombang penolakan dari sejumlah masyarakat, pondok pesantren dan kalangan internal Kasultanan Kasepuhan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















