SUARA CIREBON – Warga RW 12 Karya Bhakti, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu.
Ketua RW 12 Karya Bhakti Kelurahan Larangan, Nazar, mengatakan, keluhan telah dikemukakan warga ke pihak Yayasan Pesarean Buyut Kilayaman atau yang dikenal sebagai Dapur SPPG Rajawali Harjamukti.
Menurut Nazar, pencemaran terjadi lantaran dapur SPPG yang mengolah Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, diduga membuang limbahnya langsung ke drainase.
“Warga mengeluhkan bau tak sedap yang tercium dari drainase (selokan) yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG. Awalnya hanya di sekitar SPPG tapi lama-lama menyebar lebih luas,” kata Nazar, Sabtu, 27 September 2025.
Menurut Nazar, pihaknya bersama warga sebenarnya telah menyampaikan keluhan secara langsung sejak hari kedua beroperasinya SPPG Harjamukti pada Agustus 2025.
Namun, bukannya melakukan perbaikan, pembuangan limbah ke drainase justru terjadi semakin parah. Imbasnya, dalam kurun waktu dua minggu, bau tak sedap menyebar hingga ke RT 01 dan RT 05.
“Awalnya hanya warga RT 04 dan RT 06 yang komplain. Saya sempat memanggil pihak yayasan. Mereka mengakui ada limbah keluar dan sempat menangani, tapi dua minggu kemudian bau kembali muncul bahkan makin menyebar,” ungkap Nazar.
Selain bau menyengat, lanjut Nazar, warga juga mengeluhkan penumpukan sampah dan penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) untuk parkir dan gudang sampah, yang tidak pernah mendapatkan izin dari pengurus lingkungan setempat.
“Selain bau, kemudian masalah sampah, sampah kan dia bikin gudang sampah, itu menggunakan fasum yang saya juga tidak pernah mengizinkannya,” katanya.
Menurut Nazar, selaku RW, pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan atau pemberitahuan resmi terkait keberadaan dapur tersebut.
“Tidak pernah ada surat, tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya. Baru setelah masalah ini muncul, mereka baru datang,” tegasnya.
Terkait hal itu, Nazar menegaskan, warga mendesak agar SPPG tersebut mengelola limbahnya lebih baik dan tak merugikan warga sekitar. Mereka memberi tenggat waktu perbaikan kepada SPPG Harjamukti selama dua minggu, terhitung mulai Sabtu, 27 September 2025.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Pesarean Buyut Kilayaman, Deni, menjelaskan pembangunan SPPG sudah disesuaikan dengan aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Termasuk mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), waktu itu dari Dinas Kesehatan masih berproses. Ada catatan perbaikan dan evaluasi yang harus ditindaklanjuti,” kata Deni.
Menurut Deni, pihaknya telah mengikuti petunjuk teknis BGN. Namun pendampingan dari Dinas Kesehatan masih perlu diperkuat, apalagi ada aturan teknis terbaru yang menuntut penyesuaian dari operasional awal hingga sekarang.
Deni menyebut, SPPG Harjamukti mulai beroperasi pada 21 Agustus 2025 dan kini tengah melakukan pembenahan.
“Sebenarnya kita sudah punya penampungan limbah. Hanya saja saluran airnya masuk ke saluran warga juga, jadi bercampur di situ,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















