SUARA CIREBON – Polresta Cirebon melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan liter miras tradisional dan ribuan knalpot bising, Senin, 29 September 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras dan knalpot bising yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil operasi pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polresta beserta Polsek jajaran periode akhir Agustus hingga September 2025.
“Selama hampir satu bulan ini, kami terus konsisten melakukan penindakan. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama anak-anak muda, dari bahaya miras dan gangguan kebisingan knalpot bising,” kata Kombes Pol Sumarni di sela pemusnahan miras dan knalpot bising.
Menurut Sumarni, jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, serta 426 liter tuak dan 2.560 knalpot bising.
“Semua barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin jajaran Polresta Cirebon. Kami menindak tegas baik pengguna knalpot brong maupun penjual miras,” katanya.
Sumarni menegaskan penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi suara. Sementara peredaran miras dapat menimbulkan berbahaya bagi generasi muda.
Menurut dia, penyitaan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Barat dan sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memberantas pelanggaran serupa.
Sumarni menuturkan operasi penertiban dilaksanakan di berbagai titik rawan, baik di jalur perkotaan maupun wilayah perdesaan, yang kerap menjadi lokasi penggunaan knalpot bising dan peredaran miras.
“Upaya ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya saat ada kegiatan tertentu, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakksanakan di halaman Mapolresta Cirebon tersebut, sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan aturan.
Dalam kegiatan tersebut, ribuan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi dihancurkan dengan alat pemotong, sedangkan botol miras dimusnahkan menggunakan kendaraan berat jenis stum.
Sumarni mengimbau kepada perusahaan agar tidak menjual lagi, baik miras maupun knalpot brong. Bagi pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas.
“Mari kita berantas bersama, perang terhadap peredaran miras, peredaran narkoba, obat-obatan keras berbahaya lainnya dan knalpot brong,” tandasnya.
Di kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyampaikan, pemerintah daerah mendukung secara penuh penertiban miras maupun knalpot brong (bising) yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Bahkan Satpol PP juga rutin melakukan penertiban dan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Penjual miras memang masih ada. Makanya kita rutin melakukan penertiban dan patroli,” kata Imam Ustadi.
Ketua MUI Kabupaten Cirebon adalah KH Zamzami Amin mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon. Menurutnya, miras bakal merusak masa depan generasi muda Kabupaten Cirebon.
“Minuman keras akan merusak badan, nantinya akan menimbulkan tindak kriminalitas. Jadi kami sangat setuju kalau Polresta Cirebon terus memberantas miras,” ucapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















