SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon bergerak cepat melakukan antisipasi agar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak keracunan makanan.
Langkah antisipasi dilakukan menyusul kasus keracunan makanan yang dialami siswa penerima program MBG di sejumlah daerah di Jawa Barat, baru-baru ini.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, meski sejauh ini Kabupaten Cirebon tidak masuk daftar wilayah yang memiliki kasus keracunan MBG, langkah antisipasi tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa ribuan anak-anak di daerah ini.
Terkait hal itu, Eni menegaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak agar setiap penyelenggara mampu menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah potensi keracunan.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah banyak SPPG di Kabupaten Cirebon yang mengajukan SLHS.
“Kami pun akan terus mendorong agar semuanya segera menyusul,” kata Eni, Senin, 29 September 2025.
Menurut Eni, aturan ini merupakan tindak lanjut dari kasus keracunan yang sempat terjadi di beberapa daerah lain. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sejumlah daerah sudah mendapat perhatian khusus.
“Kabupaten Cirebon tidak masuk daftar itu. Tapi kami tetap harus waspada,” tegasnya.
Dinkes Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mitra penyelenggara MBG untuk memperkuat MBG. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang seluruh SPPG untuk diberikan pembinaan, pendampingan pengajuan SLHS, serta penyuluhan tentang keamanan pangan.
Selain itu, Dinkes juga melakukan langkah lain, yakni monitoring lapangan. Tim Dinkes turun langsung untuk mengecek kondisi dapur, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kebersihan peralatan masak dan makan.
Pihaknya juga melakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri. Langkah ini mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020.
“Inspeksi ini menyeluruh, tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak,” paparnya.
Eni menjelaskan, standar laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.
“Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” tegasnya.
Eni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu memasak. Makanan yang dimasak sebaiknya tidak terlalu dini agar tetap aman dikonsumsi saat disajikan. Kemudian, air yang digunakan juga harus bebas dari bakteri E. coli.
“Makanan harus segar, dan penyajian wajib higienis,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinkes Kabupaten Cirebon juga membuka peluang bagi SPPG untuk mengajukan pelatihan mandiri bagi penjamah makanan. Sehingga kualitas layanan dapat terus ditingkatkan. Hingga saat ini, tercatat ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon, namun dari jumlah tersebut baru 26 yang mengajukan SLHS.
“Kami akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Tujuannya untuk melindungi penerima manfaat MBG dari keracunan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















