SUARA CIREBON – Jabatan Kuwu Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon hingga kini masih diisi oleh Penjabat (Pj) Kuwu. Posisi kuwu definitif kosong sejak ditinggal oleh Agus Kurniawan Budiman yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati (Wabup) Cirebon.
Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menjelaskan, jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon yang kosong ada di dua desa. Pertama, Desa Kedongdong, Kecamatan Dukupuntang, dan kedua Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan.
“Ada dua desa yang kosong, pertama Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang. Karena waktu itu ditinggal oleh kuwunya yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai wabup, sehingga kosong,” ujar Dani Irawadi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Dani, desa kedua yang kosong adalah Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Kosongnya jabatan kuwu di desa tersebut disebabkan kuwu meninggal dunia. Ia menjelaskan, DPMD Kabupaten Cirebon berencana melakukan pengisian jabatan tersebut melalui Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pengganti Antar Waktu (PAW) serentak seperti Pilwu PAW sebelumnya.
Hanya saja, proses Pilwu PAW ini masih terganjal moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun kemarin.
“Karena tahun kemarin masih ada moratorium. Jadi kita akan konsultasi dan koordinasi dulu, apakah dimungkinkan PAW di dua desa tersebut,” kata Dani.
Begitupun dengan pelaksanaan Pilwu PAW serentak, DPMD masih belum bisa menentukan karena harus mendapat izin juga dari Kemendagri.
“Kami belum bisa menentukan apakah diizinkan melaksanakan Pilwu PAW serentak?, nanti menunggu kabar selanjutnya dari Pak Kadis. Mudah-mudahan bisa seperti yang kemarin, Pilwu PAW serentak,” terangnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Kuwu Kedongdong yang ditinggalkan oleh Agus Kurniawan Budiman dan saat ini menjadi Wabup, akan berakhir pada 2027 mendatang. Setelah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama tiga bulan, hingga kini jabatan Kuwu Kedongdong masih diisi oleh Pj.
Sedangkan masa jabatan Kuwu Kertasura, Kecamatan Kapetakan, akan berakhir pada 2029 mendatang. Saat ini, jabatan tersebut masih diisi oleh Plt, karena kuwu definitif yang meninggal dunia masih belum lama.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.