SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menatapkan, jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon hingga akhir September 2025 tercatat sebanyak 1.790.534 orang, yang terdiri dari 901.580 pemilih laki-laki dan 888.954 pemilih perempuan.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025, di aula Kantor KPU setempat, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Data tersebut tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL.01.2-BA/3209/2025 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” kata Esya.
Esya menyampaikan, program PDPB ini merupakan langkah konkret untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat.
Untuk menjamin keakuratan data tersebut, lanjut Esya, KPU Kabupaten Cirebon juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari proses verifikasi di lapangan sebelum data ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan hasil coktas sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon masih menemukan sejumlah warga yang belum melaporkan akta kematiannya. Kondisi ini menjadi hambatan karena tanpa dokumen pendukung, nama tersebut tidak dapat dicoret dari daftar pemilih.
Padahal, akurasi data pemilih sangat bergantung pada kelengkapan pelaporan administrasi kependudukan, termasuk kematian maupun perpindahan penduduk –baik yang datang maupun keluar daerah.
“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menyebarkan informasi sekaligus mendorong masyarakat agar segera mengurus dan melaporkan akta kematian anggota keluarganya,” ujarnya.
Esya menegaskan, keakuratan data pemilih tidak hanya berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada efisiensi anggaran. Dengan data yang valid dan mutakhir, perencanaan kebutuhan logistik dapat dilakukan secara tepat sasaran sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan optimal.
“Tentu, penyediaan data yang akurat tidak mungkin terwujud tanpa dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan data hasil uji petik yang dilakukan terhadap 150 pemilih, mencakup kategori pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut belum dilengkapi dengan bukti pendukung.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sumber juga memberikan data rekapitulasi permohonan dispensasi kawin selama periode Januari hingga September 2025. Tercatat sebanyak 207 permohonan kawin dengan rentan usia 16 sampai 17 tahun.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, KPU Kabupaten Cirebon telah membuka Helpdesk PDPB serta secara masif melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih.
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan III 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri Sumber dan Lapas Narkotika Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















