SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah kantor cabang Sumber, berinisial MY, sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu, 1 September 2025 malam.
Menurut Kajari, perempuan tersebut diduga menyalahgunakan dana perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan MY sebagai tersangka. Dia adalah mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber. Setelah ditetapkan, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Yudhi.
Menurut Yudhi, penyidik menduga MY memanfaatkan celah sistem perbankan dengan memindahkan dana dari rekening penampung satu ke rekening lain secara beruntun.
Transaksi dilakukan pada jeda waktu tertentu agar tidak terpantau sistem. Untuk menutupi aksinya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091.
“MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi.
Uang hasil kejahatan yang dilakukan MY, digunakan untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari mobil hingga tas dan dompet bermerek internasional serta barang mewah lainnya. Kini barang bukti tersebut disita olah Kejaksaan untuk keperluan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari tangan MY di antaranya, satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa edisi batik (diperkirakan seharga Rp61 juta), satu unit iPhone 12 Pro Max.
Kemudian satu tas MCM dan satu dompet Louis Vuitton (senilai sekitar Rp10 juta), uang tunai Rp128,7 juta yang sempat diblokir di rekening tersangka.
Seluruh barang mewah tersebut diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah tersangka.
“Nilai barang-barang ini cukup fantastis. Kami juga masih menelusuri aset lain yang mungkin dibeli dari hasil kejahatan,” ujar Kajari.
Yudhi mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka selama tujuh tahun. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Sementara ini tersangka masih satu orang. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” jelasnya.
Kajari mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















