SUARA CIREBON – Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan Pantura, Kamis, 2 Oktober 2025.
Petugas mendatangi satu per satu sopir truk dan kendaraan yang ketahuan parkir di bahu jalan Pantura Tegalkarang, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Palimanan.
Petugas memberikan imbauan kepada para sopir tersebut untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, karena membahayakan dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Petugas kemudian meminta mereka untuk berangkat dan beristirahat di tempat yang aman, yakni di rest area.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, AKP Hesty Kristi Wahyudi, mengatakan, memarkir kendaraan di badan atau bahu jalan merupakan tindakan yang mengganggu fungsi jalan.
“Itu semestinya untuk kepentingan jalan umum, namun dipakai untuk parkir atau berhenti,” ujar Hesty Kristi Wahyudi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Bahkan, petugas juga mendapati kendaraan parkir hingga dua baris. Kondisi tersebut, tentu sangat mengganggu pengguna jalan lain dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan ini juga untuk mengurangi fatalitas. Tadi kami berikan surat teguran,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Ops Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, menyampaikan, kolaborasi penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah aduan masyarakat terkait kemacetan atau kerawanan kecelakaan di jalan pantura Tegalkarang sebelum GT Palimanan dari arah Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan banyak menemukan mobil besar yang parkir di bahu hingga badan jalan yang dipastikan menggangu bahkan mengancam keselamatan orang dan kendaraan lain.
Meski petugas menemukan para sopir tersebut sedang beristirahat, makan, hingga menunggu kendaraannya yang sedang diperbaiki, tapi tim gabungan tetap melakukan tindakan tegas karena sebelumnya sudah diberi peringatan.
“Para sopir ini sebenarnya mengerti, memahami bahwa parkir di bahu jalan itu salah, karena terpaksa untuk makan lebih murah jadi parkir di tepi jalan,” ujar Tadi.
Selain itu, Dishub juga menemukan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Sejumlah kendaraan ODOL tersebut kemudian dicek surat kelayakan kendaraannya dan dilakukan sidang di tempat atau tilang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.