SUARA CIREBON – Dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru SD di Kecamatan Weru, menuai perhatian berbagai pihak, salah satunya Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Joharudin.
Joharudin mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Terlebih, terduga pelaku yang merupakan oknum guru SD tersebut, tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya.
“Benar, terduga pelaku merupakan salah satu anggota BPD kita. Beliau salah satu tenaga pendidik, karena itu saya merasa prihatin, baik secara pribadi maupun selaku pimpinan Pemerintahan Desa Setu kulon,” ujar Joharudin, saat ditemui Suara Cirebon, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Joharudin, kasus tersebut merupakan pukulan bagi Pemerintahan Desa Setu kulon yang tengah dalam kondisi ketidakstabilan.
“Dalam hal kejadian ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, agar diproses secara profesional dan biarkan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menuturkan, yang bersangkutan telah dua periode menjadi anggota BPD Setu Kulon. Bahkan di periode sebelum kepimpinannya, oknum tersebut menjabat sebagai ketua BPD. Sedangkan di zaman kepemimpinannya menjabat sebagai anggota BPD.
“Sepengetahuan saya korbannya ada lima orang yang telah melaporkan kasusnya ke Polresta. Kami berharap kasus ini berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku dan untuk jajaran BPD saya berharap dengan adanya kejadian ini ada langkah-langkah untuk melakukan evaluasi. Karena BPD ini kan mewakili masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, tidak dapat melakukan pencairan Dana Desa (DD) hampir dua tahun. Konsidi itu disebabkan proses pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tak kunjung rampung, hingga hampir dua tahun.
Imbasnya, roda pemerintahan desa terganggu, karena tidak ada anggaran yang dikelola untuk menjalankan program maupun layanan dasar bagi masyarakat.
Kuwu Setu Kulon, Joharudin, menjelaskan, selain permasalahan APBDes yang sampai saat ini belum selesai, dirinya dihadapkan pada dilema tidak adanya dukungan dari perangkat desa dan BPD untuk mengelola dan membuat laporan APBDes.
“Kisruh internal yang terjadi di tubuh Pemerintah Desa Setu Kulon berimbas pada terganggunya layanan masyarakat, bahkan tak jarang saya harus turun tangan sendiri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joharudin, Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Menurutnya, sejak tahun 2024, Pemerintah Desa Setu Kulon berjalan tanpa adanya anggaran yang dikelola baik dari pos Dana Desa maupun bantuan dari pos lain seperti Banprov dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pihaknya dihadapkan pada proses perbaikan laporan APBDes yang menjadi catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon.
Sementara, saat ini Pemerintah Desa Setu Kulon hanya memiliki tiga dari delapan perangkat desa aktif. Lima orang perangkat desa lainnya sudah tidak berkantor sejak 2024 yang mengakibatkan roda pemerintahan di Desa Setu Kulon tak berjalan baik dan banyak program terhambat.
“Pemerintah desa Setu Kulon memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi di antaranya melakukan sinkronisasi dengan perangkat desa dan BPD yang hingga kini masih menemui jalan buntu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















