SUARA CIREBON – Sebanyak 22 kelurahan yang ada di Kota Cirebon telah membentuk Koperasi Merah Putih (KMP). Namun, sejak diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025 lalu, tercatat baru tiga Kelurahan Merah Putih (KMP) yang melakukan aktivitas.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan, akan mengundang pengurus KMP di setiap kelurahan.
Menurut Iing, Surat Edaran Kemendagri Nomor 500.3/2438/SJ meminta percepatan pembentukan dan pengawasan KMP melibatkan Satgas di tingkat daerah. Hal itu karena, dalam regulasi yang baru, aktivasi KMP berkaitan dengan anggaran dari pemerintah pusat.
KMP sambung Iing, akan memiliki unit usaha seperti toko sembako, simpan pinjam, dan klinik desa. Tentu pembiayaan melalui Bank Himbara dengan bantuan dana dari APBN
“Regulasi itu menjadi dasar kami mengudang KMP. Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama,” ujar Iing, usai menghadiri rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 9 Oktober 2025.
Pihaknya akan mengedukasi pengurus KMP agar bisa mengelola koperasi, mencegah kredit macet dan bermanfaat untuk anggota.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil untuk mengedukasi pengurus KMP kiat mengelola koperasi dan mengindari penyalahgunaan iuran,” paparnya.
Iing mengakui, KMP yang telah beraktivitas di Kota Cirebon baru ada tiga yakni KMP Pekiringan, KMP Kecapi dan Karyamulya. Tiga KMP fokus menjual kebutuhan pokok untuk anggota dan warga sekitar.
“Patungan anggota dan donatur. Mereka fokus menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Sementara KMP yang lain masih menyusun program untuk bisa mengusulkan ke Himbara. Padahal menurut Iing, KMP bisa jalan sembari melihat potensi usaha yang bisa digali.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















