SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari hasil penindakan di berbagai wilayah di daerah ini, Satpol PP telah mengamankan 465.340 batang rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil penindakan, Satpol PP mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp347 juta dengan nilai barang mencapai Rp691 juta.
Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas penerimaan negara, termasuk menekan pelaku usaha resmi yang patuh aturan.
Ia mengatakan, operasi ini dilakukan secara bertahap bersama unsur Bea Cukai dan Kepolisian, merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Operasi yang dilakukan selama enam bulan terakhir ini, berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di sejumlah warung-warung kecil, toko kelontong hingga pasar tradisional.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha legal,” ujar Sus Sabarto, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya mencatat, rokok ilegal yang berhasil disita dalam kegiatan penindakan pada April 2025 mencapai 234.200 batang. Angka hasil penindakan ini turun drastis pada Mei 2025 dengan 61.272 batang. Kemudian pada Juni 2025, hasil penindakan kembali turun menjadi 44.816 batang.
Sementara pada Juli dan Agustus 2025 angka ini kembali meningkat di 30.062 batang dan 92.030 batang. Namun memasuki September, jumlah penyitaan kembali menurun signifikan, yakni hanya 2.960 batang.
Menurut Sus, fluktuasi hasil sitaan ini bukan berarti peredaran rokok ilegal menurun, melainkan pelaku semakin canggih menyembunyikan jaringan distribusi.
“Sebagian ada yang memanfaatkan penjualan daring, banyak juga yang berpindah lokasi dan mengganti kemasan distribusi untuk menghindari razia,” jelas Sus.
Ia menambahkan, produk-produk ilegal banyak berasal dari luar daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, kemudian masuk melalui jalur distribusi informal di perbatasan Cirebon-Brebes.
Dari hasil perhitungan, kerugian akibat rokok ilegal di Kabupaten Cirebon selama enam bulan terakhir mencapai Rp347.143.640, dengan nilai ekonomi mencapai Rp691.029.900. Uang sebesar itu akhirnya tidak masuk ke kas negara, uang hilang karena ulah oknum yang ingin meraup untung cepat.
Selain merugikan fiskal, rokok tanpa pita cukai juga berpotensi menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, karena produksi dilakukan tanpa pengawasan standar. Bahkan, sebagian rokok yang disita Satpol PP, tidak memiliki izin edar dan tanpa informasi kandungan yang jelas.
“Jelas ini membahayakan masyarakat, bukan hanya dari sisi ekonomi,” tandasnya.
Sus menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon berencana memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai Cirebon untuk memperluas wilayah pengawasan. Bahkan, pengawasan juga bakal melibatkan pemerintah desa dan pelaku usaha lokal untuk pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal.
Ke depan, Satpol PP akan menambah frekuensi operasi gabungan dan menyasar tidak hanya di pasar tradisional, tapi juga di jalur logistik dan toko grosir. Langkah ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak jaringan distribusi gelap dan memberikan efek jera.
“Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan agar tidak membeli produk ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Sus menambahkan, pemberantasan rokok ilegal adalah bagian dari menjaga integritas fiskal daerah. Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar, sama dengan kebocoran penerimaan negara. Ia memastikan Satpol PP akan terus melakukan operasi secara berkala hingga akhir tahun.
“Kami tidak berhenti menggelar razia rokok ilegal di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















