SUARA CIREBON – Lima pasangan diduga mesum dan dua pekerja seks komersial (PSK) digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di berbagai wilayah, Selasa, 14 Oktober 2025 kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, dari lima pasangan bukan suami istri yang terjaring razia pekat tersebut, seorang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Cirebon.
“Lima pasangan tidak sah atau bukan suami istri kita amankan dari Kecamatan Kedawung, sedangkan dua perempuan diduga PSK dari Kecamatan Talun,” kata Imam Ustadi, Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain pasangan mesum dan PSK, lanjut Iman, razia pekat yang digelar jajarannya juga berhasil menyita 329 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk dan miras tradisional. Ratusan minuman beralkohol berbagai merk dan tradisonal ini disita dari penjual miras di Kecamatan Arjawinangun dan Plumbon.
Imam menjelaskan, razia pekat digelar sesuai dengan regulasi Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, Pasal 17 ayat 1 tentang tertib minuman beralkohol, Pasal 24 tentang tertib tuna sosial, Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan/rumah kos.
Selain diberikan pembinaan, para pelanggar juga dikenakan denda administratif sesuai dengan regulasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).
Di mana, bunyi pasal tersebut ialah, setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp10 juta.
Pasal 24 ayat (4) juga menyebutkan, setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, di jalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.
“Tapi kita tidak berlakukan denda maksimal, hanya ingin memberikan efek jera saja kepada mereka,” terang Imam.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Satpol PP, imbuh Imam, tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelanggaran tindak asusila.
“Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















