SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali harus mengencangkan ikat pinggang pada tahun 2026 nanti. Pasalnya, pemerintah pusat bakal memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Rp273 miliar.
Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, total jumlah dana TKD yang dipangkas mencapai Rp305 miliar. Berkurangnya dana transfer tersebut diyakini Imron akan berdampak ke program yang bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak siginifikan.
“Keseluruhannya Rp305 miliar,” ujar Imron, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kondisi ini memaksa Pemkab Cirebon harus menyiasati kebijakan pemerintah pusat tersebut. Imron menyebut, realisasi anggaran yang ada bakal memprioritaskan program-program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Sehingga, program-program yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dipastikan akan dikurangi.
“Program yang bukan kepentingan dasar masyarakat ya kita kurangi. Program kesehatan dikurangi sedikit. Tapi untuk infrastruktur tetap kita utamakan,” kata Imron.
Menurut Imron, pengurangan anggaran akan dilakukan di sejumlah kegiatan seremonial, termasuk perjalanan dinas dan lainnya. Namun untuk belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan, tidak mengalami perubahan meskipun anggaran belanja pegawai menyedot anggaran terbesar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan, dana transfer daerah dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon terpangkas sebesar Rp273 miliar.
Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang berupaya merasionalisasikan anggaran buntut pemangkasan tersebut. Namun Sri memastikan, rasionalisasi tidak menyentuh program infrastruktur.
Sri menjelaskan, anggaran yang akan dilakukan rasionalisasi adalah untuk belanja pendukung seperti makan-minum rapat, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), ATK dan sejenisnya.
“Kita lebih mengarah ke belanja infrastruktur yang untuk keperluan masyarakat,” terangnya.
Sementara untuk belanja pegawai, Sri melihat ada kemungkinan dilakukan efisiensi di beberapa kegiatan. Hanya saja, saat ini TAPD masih menghitung angkanya dan belum dilaporkan ke pimpinan.
“Angkanya nanti kita laporkan dulu ke pimpinan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun 2025 ini membuat Pemkab Cirebon kehilangan kucuran anggaran hingga puluhan miliar. Sedikitnya, Rp62,32 miliar anggaran yang bersumber dari DAU maupun DAK, hilang.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Sri menjelaskan, anggaran dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon yang hilang tahun 2025 ini nilainya sekitar Rp 62,32 miliar. Pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran dari dua sumber tersebut dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN.
“Ada Rp 62,32 miliar yang hilang dari DAU dan DAK,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















