SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mulai melakukan percepatan inspeksi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk semua SPPG ditargetkan selesai pada akhir Oktober ini.
Eni mengatakan, percepatan inspeksi ke seluruh SPPG dilakukan menyusul instruksi Kemenkes yang memberi deadline penerbitan SLHS hingga akhir Oktober 2025 ini.
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS berdasarkan permohonan yang diajukan oleh masing-masing SPPG. Jika dalam inspeksi tersebut tim mendapati kondisi SPPG atau dapur MBG tidak sesuai standar yang ditetapkan Kemenkes, Dinkes Kabupaten Cirebon dipastikan tidak akan mengeluarkan SLHS yang dimohon oleh SPPG bersangkutan.
“Kita melakukan percepatan inspeksi ke dapur MBG. Kalau ada yang belum sesuai dengan standar, contohnya belum ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum ada untuk pemanas ompreng, itu ya kita tunda dulu, harus dilengkapi dulu baru dapat SLHS,” kata Eni, Jumat, 17 Oktober 2025.
Berdasarkan data di Dinkes per Kamis, 16 Oktober 2025 kemarin, jumlah SPPG di Kabupaten Cirebon mencapai sebanyak 89 unit. Dari jumlah tersebut, 45 SPPG di antaranya telah aktif beroperasi. Sementara sisanya, yakni 44 SPPG, baru tahap launching.
Eni menjelaskan, dari 89 jumlah SPPG yang ada, sebanyak 48 SPPG sudah mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 22 SPPG telah mengantongi SLHS, sedangkan 26 SPPG lainnya masih dalam proses.
“Dari 48 SPPG ini, 22 di antaranya sudah keluar SLHS, dan 26 SPPG lainnya masih on proses,” terang Eni.
Ia menyampaikan, tim Dinkes yang melakukan inspeksi melakukan pengecekan kondisi dapur, kualitas air, IPAL, hingga kebersihan peralatan masak dan makan. Bahkan, tim juga dilakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak adanya kontaminasi bakteri.
“Inspeksi ini menyeluruh. Tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Eni.
Menurut Eni, standar SLHS juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.
“Ketentuannya satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” paparnya.
Selain soal tenaga ahli gizi, Eni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak. Makanan sebaiknya tidak dimasak terlalu dini agar tetap aman dikonsumsi saat disajikan.
“Air yang digunakan harus bebas bakteri e-coli, bahan makanan harus segar, dan penyajian wajib higienis,” imbuhnya.
Eni menegaskan, Dinkes akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Di mana, tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk melindungi anak-anak penerima MBG dari potensi keracunan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















