SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) guna membahas keresahan para pengelola madrasah diniyah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Cirebon yang mengatur kegiatan pembelajaran keagamaan di sekolah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, pihaknya memahami kegiatan madrasah diniyah sudah memiliki kurikulum tersendiri, sehingga sangat tidak tepat dengan apa yang dicantumkan pada perda dan perwali tersebut.
“Mereka kan sudah punya cara tersendiri, meski setiap hari tapi tidak mengganggu kegiatan sekolah, sedangkan di dalam perda dan perwali diperbolehkan ada diniyah tapi sebagai ekstrakurikuler, pertemuannya tidak harian. Diniyah ini punya kegiatan harian,” kata Yusuf, Senin, 20 Oktober 2025.
Yusuf menegaskan mendukung apa yang menjadi keinginan FKDT, karena memang faktanya pembelajaran agama di sekolah sangat kurang.
“Kalau di sekolah formal pembelajaran agama sangat sedikit waktunya, beda dengan diniyah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, FKDT menyampaikan keberatan atas pelaksanaan aturan yang menempatkan pendidikan diniyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Ketua FKDT Kota Cirebon, Badri Mubarok mengatakan, diniyah bukan kegiatan ekstrakurikuler, melainkan pembelajaran agama yang sudah memiliki kurikulum.
“Komisi III DPRD Kota Cirebon berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat ini dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar revisi perwali bisa segera dibahas, sehingga kegiatan pendidikan diniyah di masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Badri.
Tercatat saat ini ada 178 lembaga madrasah diniyah di Kota Cirebon dengan tiga jenjang kegiatan pembelajaran dilakukan di luar jam sekolah, mulai siang hingga sore hari bahkan ada yang malam hari.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















