Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pemkab Cirebon Harus segera Sesuaikan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Islahuddin by Islahuddin
Kamis, 23 Oktober 2025
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemkab Cirebon Harus segera Sesuaikan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Finalisasi Ranperda Perubahan di Aula Bapenda Kabupaten Cirebon, Rabu, 22 Oktober 2025.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Bapenda setempat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sebelumnya, Bapenda telah melaksanakan rapat asistensi penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi dengan Kemendagri, Kementerian Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan, rapat kali ini merupakan finalisasi dan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI dan praevaluasi Kemendagri serta Kementerian Hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hasil evaluasi dituangkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan juga praevaluasi dari Kemendagri,” ujar Hendra Nirmala.

Hendra berharap, Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama DPRD, dan disepakati dalam waktu yang ditentukan. Hal itu, demi mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Trisna Akhmad, selaku Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah hadir secara virtual.

Apresiasi dan ucapan yang sama juga disampaikan kepada Rizki Widiasmoro, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang hadir secara langsung, dan telah mendampingi Kabupaten Cirebon dalam penyusunan Rancangan Perda Perubahan hasil evaluasi.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD beserta jajaran yang hadir, atas seluruh masukan yang diberikan. Evaluasi, masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Cirebon ke depan,” tandasnya.

Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad, menyampaikan, evaluasi ini menekankan perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menegaskan, evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional. Perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (otda) yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Cirebon diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi dari Kemendagri diterima. Artinya, perubahan Perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat 15 hari setelah surat hasil evaluasi dari Kemendagri terbit.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, evaluasi ini menyoroti sejumlah hal, antara lain redaksional pasal yang perlu disempurnakan, adanya pengaturan bersifat teknis, serta penempatan jenis retribusi pada lampiran yang perlu disesuaikan.

Erus pun menyerukan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembentukan Perda dapat dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika tidak dilaksanakan, maka Mendagri dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, yang tentu akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Cirebon,” tegas Erus.

Erus menambahkan, isi Raperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif, penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk memperkuat sistem pajak dan retribusi dengan tujuan peningkatan PAD, efisiensi, serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dari hasil rapat tersebut, kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi menyepakati untuk diusulkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKabupaten CirebonPajakPemkab CirebonRetribusiRetribusi Daerah
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.