SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal menyikapi secara serius persoalan yang menghadang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, program MBG yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merupakan program yang sangat bagus, karena langsung dirasakan oleh masyarakat.
Ia mengatakan, program MBG merupakan salah satu bentuk kepedulian Presiden dalam membentuk anak-anak pelajar di Indonesia tumbuh sehat, tangguh dan cerdas. Namun diakui Imron, program MBG di Kabupaten Cirebon masih diwarnai permasalahan yang mengkhawatirkan.
Pasalnya, sampai saat ini masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku dapur MBG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Menurut Imron, tersendatnya proses yang menjadi syarat operasional SPPG ini harus segera disikapi secara serius. Karena, kondisi tersebut bakal menghambat pemerataan program MBG untuk semua penerima manfaat di daerah ini.
“Kami harus menyikapi ini secara serius,” tegas Bupati Imron, saat ditemui di kantornya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Imron pun meminta kepada pihak terkait untuk bergerak cepat sesuai fungsinya. SPPG yang belum mendapat SLHS agar segera menempuh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya, dengan meningkatkan koordinasi dengan Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan.
Ia juga menekankan kepada semua SPPG, termasuk yang sudah beroperasi untuk memastikan menu yang akan disajikan sesuai dengan standar SLHS.
“Ini agar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di kabupaten lain. Semoga hal-hal yang tidak diingkan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon terancam tidak diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, hingga saat ini, puluhan SPPG itu belum memenuhi salah satu syarat operasional, yakni belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Hal itu dikemukakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan program MBG bersama Dinas Kesehatan dan para pengelola SPPG, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Hendra, pemerintah pusat telah menetapkan deadline (tenggat waktu) pemenuhan syarat SLHS bagi SPPG, sampai 30 Oktober 2025. Artinya, lanjut Hendra, waktu yang tersisa dari batas waktu yang ditentukan hanya sekitar sembilan hari lagi bagi puluhan SPPG untuk mendapatkan SLHS.
“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah memastikan standar kebersihan dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program MBG,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dari 48 SPPG yang sudah mengajukan SLHS, baru 22 yang dinyatakan memenuhi standar dan telah mengantongi sertifikat. Sedangkan 26 SPPG lainnya, masih dalam proses inspeksi oleh Dinas Kesehatan.
“Jika sampai tanggal itu SPPG belum memiliki SLHS, maka operasionalnya harus dihentikan sementara,” tegas Hendra.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















