SUARA CIREBON – Belasan desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gelombang MoU tersebut menandai kesempurnaan jumlah desa di Kabupaten Cirebon yang telah melakukan penandatanganan serupa. Artinya, seluruh desa di Kabupaten Cirebon sebanyak 412 desa kini resmi menjalin kerja sama dengan Kejari dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyebut, langkah ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk penyempurnaan dari rangkaian gelombang kerja sama hukum antara pemerintah desa (Pemdes) dan Kejari yang telah dirintis sejak beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, seluruh desa di Kabupaten Cirebon kini sudah terlibat. Insyaallah kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.
Menurut Jigus, kehadiran kejaksaan dalam mendampingi desa akan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan Pemerintah Daerah. Pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar Pemdes tidak salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari, pemerintah desa bisa lebih tenang dan tertib menjalankan regulasi tanpa takut salah administrasi,” kata Jigus.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, kerja sama tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa sebagai pondasi kemajuan bangsa.
“Kejaksaan siap mengawal dan mendampingi seluruh kegiatan di desa agar berjalan tertib, akuntabel, dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata Yudhi.
Yudhi menegaskan, Kejari membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang ingin berkonsultasi, baik terkait kegiatan fisik maupun administrasi. Sebab, menurut Yudhi, masih banyak pemerintah desa di Kabupaten Cirebon yang membutuhkan bimbingan dalam memahami mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Pihaknya berharap, kerja sama ini menjadi instrumen efektif dalam membangun desa yang berintegritas, mandiri, dan bebas dari pelanggaran hukum.
“Kami dorong desa untuk tidak ragu berkonsultasi. Lebih baik mencegah daripada menunggu masalah hukum terjadi. Pendampingan ini adalah bentuk deteksi dini agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran di tingkat desa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















