SUARA CIREBON – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), paling lambat 30 Oktober 2025.
Terkait hal itu, dari 15 SPPG yang telah beroperasi di Kota Cirebon, baru 8 SPPG yang mengajukan permohonan penerbitan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Dan dari 8 SPPG MBG yang sudah pengajuan penerbitan SLHS, hanya 4 yang memenuhi syarat lengkap dan sudah masuk pada Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang diperuntukkan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin melalui satu pintu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listyawaty mengatakan, masih banyak SPPG yang belum mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
“Hanya 8 SPPG MBG yang sudah pengajuan, dari 8 tersisa 4 yang memenuhi syarat dan sudah masuk pada sistem OSS di pusat,” kata Siti Maria, Senin, 27 Oktober 2025 kemarin.
Namun, keempat SPPG yang sudah masuk pada sistem OSS ini belum dapat menerima SLHS, dikarenakan ada gangguan pada sistem.
“Ada gangguan sistem dari pusat jadi 4 SPPG yang memenuhi syarat pengajuan belum dapat SLHS nya,” katanya.
Maria berharap, ada penambahan waktu pengajuan karena masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS.
“Mudah-mudahan ada tambah waktu supaya seluruh SPPG yang beroperasi dan akan beroperasi dapat memenuhi syarat pengajuan SLHS,” ujarnya.
Jika tidak ada penambahan waktu pengajuan SLHS, Maria menyebut, SPPG MBG yang sudah beroperasi diberhentikan sementara. Namun, ia menegaskan, pemberhentian operasi SPPG bukan kewenangan Dinas Kesehatan melainkan dari Badan Gizi Nasional (BGN)
“Yang bisa memberhentikan atau tidak itu BGN, kami Dinkes hanya memberikan dukungan, berupa pengawasan dan pembinaan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















