SUARA CIREBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menegaskan pentingnya pembenahan aturan terkait sewa menyewa lahan pertanian milik pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum berpihak sepenuhnya kepada petani dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“DPRD merekomendasikan adanya pembenahan aturan tentang sewa menyewa lahan pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Sophi dalam rapat Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Senin, 3 November 2025.
Sophi menjelaskan, banyak keluhan masyarakat terkait praktik sewa lahan pertanian milik pemda yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena itu, pihaknya mendorong agar aturan tersebut diperjelas, baik dari sisi kriteria penyewa, luas lahan yang dapat disewa, hingga mekanisme penyewaannya.
“Lahan sewa pertanian milik pemda seharusnya disewakan kepada petani penggarap, bukan kepada pihak ketiga atau perantara,” tegas Sophi.
Menurut Sophi, pembenahan ini tidak hanya akan menegakkan asas keadilan bagi petani, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertanian. Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong program kedaulatan pangan nasional.
“Pembenahan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada petani sekaligus mengoptimalkan PAD sektor pertanian. Lahan pertanian produktif di Kabupaten Cirebon juga harus dipertahankan dan tidak dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur lain,” katanya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menilai, pembenahan aturan sewa lahan pertanian milik Pemda merupakan langkah mendesak untuk menciptakan keadilan akses bagi petani.
“Harus ada batasan yang jelas terkait luas lahan yang bisa disewa oleh setiap pihak. Ini penting agar tidak ada monopoli dan masyarakat, terutama petani kecil, bisa mendapatkan akses yang adil terhadap lahan pertanian milik pemerintah daerah,” ujar Cakra.
Cakra menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembenahan aturan ini agar implementasinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kami ingin memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















