SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon membenarkan, sejumlah pejabatnya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), belum lama ini.
Namun, pelanggilan sejumlah pejabat Disdik oleh APH tersebut, tidak berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Dalam kabar yang beredar, tiga pejabat Disdik Kabupaten Cirebon diperiksa penyidik Tipikor Polresta Cirebon terkait dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp5.000 per siswa sekolah dasar (SD) se-Kabupaten Cirebon. Isu ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke salah satu firma hukum.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah, bersama Kasi Kurikulum SD, Asep, menampik kabar yang beredar tersebut.
Asep menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi agar publik tidak terjebak dalam spekulasi yang menyesatkan.
Menurut Asep pemanggilan tiga pejabat Disdik tersebut, semata-mata untuk memberikan klarifikasi administratif atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dirinya pun memastikan tidak ada pungutan ataupun laporan pemotongan dana seperti kabar yang beredar.
“Benar, kami sempat memenuhi panggilan dari Polresta Cirebon. Namun kami tegaskan, pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan isu pungli dana BOS. Kami hanya dimintai keterangan terkait data sekolah yang mengalami kendala administratif dalam pelaporan dana BOS, sebagaimana hasil temuan Inspektorat,” ujar Asep kepada awak media, Kamis, 6 November 2025.
Dalam pemanggilan itu, lanjut Asep, pihaknya dimintai keterangan seputar data SPJ sekolah-sekolah yang perlu perbaikan administrasi. Pemanggilan itu, menurut dia, sifatnya murni klarifikasi teknis, bukan pemeriksaan dugaan pungli
“Kami mendukung penuh proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum dan siap memberikan seluruh data yang diperlukan. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” tandasnya.
Senada, Kabid SD Disdik Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah menegaskan, mekanisme pencairan dana BOS tidak memungkinkan adanya potensi pungutan di luar ketentuan, karena dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Dana BOS bersumber dari APBN dan disalurkan dua kali dalam setahun langsung ke rekening sekolah. Jadi, tidak ada ruang bagi pihak mana pun, termasuk Dinas Pendidikan, untuk melakukan pemotongan dana,” tegas Andri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















