SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, pusat perbelanjaan, kafe, taman kota dan lainnya, selama jam kerja.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) tentang Larangan Aktivitas Non-Kedinasan di Tempat Umum Selama Jam Kerja. Surat edaran dengan nomor 800.1.6.2/ BKPSDM tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, per tanggal 4 November 2025.
Surat edaran itu ditujukan kepada Asisten, Inspektur, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan, kepala Badan dan Dinas, Dirut RSUD, Kepala Bagian di lingkungan Setda, dan camat se-Kabupaten Cirebon dengan tembusan ke Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon.
Menurut Sekda Hendra, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon.
Larangan aktivitas non-kedinasan di tempat umum selama jam kerja ini juga dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.
Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, taman kota atau tempat lain, yang bukan merupakan lokasi penugasan untuk tujuan bersantai atau melakukan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
“ASN juga dilarang melakukan aktivitas olahraga pada hari dan jam kerja di Iuar lingkungan perkantoran masing-masing,” ujar Hendra Nirmala, Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, Pemkab Cirebon juga melarang ASN melakukan kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lainnya selama jam kerja, di luar pelaksanaan tugas kedinasan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, selama ini banyak ASN Pemkab Cirebon yang melakukan aktivitas di luar kedinasan seperti melakukan touring ke luar daerah. Kegiatan touring tersebut banyak dilakukan PNS di hari Jumat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















