SUARA CIREBON – Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 menurun. Berdasarkan data BPS tersebut, jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 jumlahnya sebanyak 7,64 persen, sedangkan di tahun 2025 turun di angka 6,74 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, berdasarkan data statistik pada tahun 2024 jumlah pencari kerja di Kabupaten Cirebon mencapai angka 30.000 hingga 40.000. Sementara pada tahun 2025 ini jumlah pencari kerja angkanya pun semakin menurun.
“Mungkin ini salah satu indikator tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan. Bahkan rilis dari BPS pada Februari 2025 ada penurunan, memang jumlahnya belum signifikan,” ujar Novi, disela-sela pembukaan Job Fair 2025 di BLK Plumbon, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Novi masih ada beberapa program yang harus dijalankan dan diselaraskan bukan hanya Disnaker, tapi juga dinas lain termasuk konektivitas dengan Provinsi Jawa Barat.
Guna mengatasi pengangguran ini, pihaknya juga melakukan berkolaborasi dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kabupaten Cirebon, untuk menjembatani kerja sama dengan perusahaan dalam dan luar negeri.
“Berdasarkan data dari BPS per Agustus 2025 ini ada kenaikan tingkat pengangguran di Kabupaten Cirebon, sebanyak 6,77 persen. Harapannya ada rilis pada November ini ada penurunan pengangguran di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Job fair, imbuh Novi, menjadi salah satu formula untuk menekan tingkat pengangguran di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, job fair kali ini beda dengan kegiatan sebelum dimana pada kegiatan kali ini semua menggunakan sistem online.
“Untuk menanggalkan kesan sebatas seremonial, job fair ini kita ubah semua dari mulai kepastian kebutuhan tenaga kerja hingga informasi penerimaan tenaga kerja tersebut. Setiap pelamar akan mendapat informasi apakah diterima atau tidak melalui pengumuman resmi di media sosial dan kanal informasi Disnaker,” ujarnya.
Novi mengatakan, pencari kerja tak perlu lagi repot membawa map coklat berisi berkas fisik seperti SKCK atau surat keterangan sehat di awal pendaftaran.
“Sekarang kita transisi dari manual ke online, jadi sudah tidak ada lagi bawa-bawa berkas. SKCK dan surat sehat itu disampaikan nanti setelah dinyatakan lulus oleh perusahaan. Sekarang tidak perlu dari awal, supaya mereka tidak terbebani,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















