SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus besar peredaran narkoba dan berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SM (24) yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 1 kilogram (kg). Pengungkapan ini disebut sebagai yang kedua terbesar pada tahun ini.
Hal itu dikemukakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Senin, 17 November 2025.
Kapolresta menuturkan, penangkapan pelaku SM merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari tangan SM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang dikemas dalam plastik besar, plastik klip kecil untuk paket eceran, satu tas ransel, serta timbangan digital.
“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkotika yang kerap menyasar anak-anak muda. Ini pengungkapan besar kedua kalinya oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Sumarni.
Saat dilakukan penggerebekan, SM diketahui hendak melakukan pengemasan ganja kering menjadi paket-paket kecil. Sehingga saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan SM langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya.
SM hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama 14 tersangka lainnya. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui platform media sosial Instagram. Akses ke pemasok ini didapat karena ‘prestasi’ SM sebagai kurir.
“Saya bisa akses Instagram itu karena dinilai dari prestasi saya sebagai kurir,” ucap SM.
SM mengaku nekat terjun sebagai pengedar narkoba karena tergiur dengan hasil yang cukup besar, setelah sebelumnya menganggur. Ia juga mengaku baru dalam beberapa bulan ini nekat mengedarkan ganja.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SM dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SM terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Selain kasus yang menjerat SM, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus narkoba lainnya, sehingga total kasus yang berhasil diungkap selama periode November 2025 sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang.
12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.
Sementara, 15 tersangka yang diamankan terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis.
Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.
Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















