SUARA CIREBON – Proyek normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon dijadwalkan mulai berjalan pada Januari atau paling lambat Februari 2026.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP setempat memastikan akan melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bantaran Sungai Sukalila, pada awal Desember 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, Wali Kota Cirebon telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang berada di bantaran Sungai Sukalila.
“Pak Edo (Wali Kota Cirebon, red) sudah menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan bangunan yang ada di Sukalila. Kita sudah melakukan pendataan, imbauan dan sosialisasi kepada mereka,” kata Edi Siswoyo, Kamis, 20 November 2025.
Setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi, imbuh Edi, langkah selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat daerah. PKL yang membandel akan diberi teguran pertama sampai ketiga.
“Jika sampai teguran ketiga masih membandel, awal Desember kita akan melakukan penertiban,” katanya.
Edi menyebut, sebanyak 260 PKL dan bangunan Liar akan ditertibkan untuk menata area bantaran Sungai Sukalila. Ia memastikan, para PKL yang membuka lapak di area bantaran Sungai Sukalila menanggapi positif rencana penertiban tersebut.
“Mereka menanggapi dengan positif dan mudah-mudahan bisa membongkar mandiri,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo berharap warga dan pedagang yang memiliki bangunan di sepanjang bantaran Sungai Sukalila melakukan pembongkaran mandiri bangunan agar penataan dapat berjalan lancar.
Pihaknya telah menargetkan, pembersihan areal Sungai Sukalila rampung pada Desember 2025.
“Desember ini sudah bisa tertata. Yang penting bersih dulu dari bangunan liar. Setelah itu, proses pembangunan tahap berikutnya akan kita lakukan bersama BBWS,” kata Wali Kota Edo.
Edo menegaskan pemerintah telah memberikan imbauan kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun jika tidak dilakukan, pembongkaran terpaksa akan dilakukan oleh pemerintah.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bantaran Kali Sukalila adalah kawasan sempadan sungai. Tidak boleh ada bangunan permanen di sini. Kawasan ini harus rapi, indah, dan sesuai aturan,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















