SUARA CIREBON – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) bersama Pemerintah Kota Cirebon melakukan kerja bakti bersih-bersih sampah di bantaran Sungai Sukalila, Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan yang difokuskan di Segmen 2 Kalibaru, Jalan Sukalila, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, itu dilakukan dalam rangka Hari Bakti ke-80 Kementerian PU.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro mengatakan, selain dalam rangka Hari Bakti PU, kegiatan tersebut juga menjadi langkah awal bagi BBSW Cimancis dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menata bantaran Sungai Sukalila.
“Dalam rangka hari bakti kita bersih-bersih lingkungan di bantaran Sungai Sukalila, ini juga langkah awal kami dengan Pemerintah Kota Cirebon menata Sungai Sukalila,” kata Dwi Agus kepada wartawan.
Menuurutnya, penataan area Sungai Sukalila akan mulai dikerjakan pada tahun 2026 mendatang.
“Penataan insyaallah tahun 2026 sudah mulai dikerjakan, kita utamakan di Sungai Sukalila Segmen 2, di sini (Kalibaru Selatan),” katanya.
Terkait limbah yang sudah dilakukan uji laboratorium, Agus memastikan tidak ada kandungan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan.
“Alhamdulillah, hasil laboratorium sedimentasinya tidak berbahaya, jadi mau dibuang dimana saja tidak ada masalah, nanti kita koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, camat dan lurah, kita cari yang paling dekat saja,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, mengatakan, bersih-bersih sampah di bantaran Sungai Sukalila menjadi percontohan bagi masyarakat sekitar dan merupakan langkah awal Pemkot Cirebon yang akan menata area Sukalila.
“Ini langkah awal kami menata Sukalila. Kita akan tata awal kembali termasuk memberikan imbauan kepada para PKL dan pemilik bangunan liar terkait penertiban, mau ditertibkan sendiri atau ditertibkan oleh petugas,” kata Wali Kota Edo.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota didampingi kepala BBWS Cimancis, lurah dan camat setempat berdialog dengan beberapa pemilik PKL dan bangunan liar (bangli).
“Mereka menyatakan bongkar sendiri dan mendukung adanya penataan ini. Di aturan juga tidak boleh ada bangunan liar di bantaran sungai,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















