SUARA CIREBON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Cirebon Raya menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Senin, 24 November 2025.
Mahasiswa menilai UU KUHAP yang belum lama ini disahkan DPR dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai KUHAP Nasional tersebut, berpotensi menimbulkan polemic di masa mendatang.
Koordinator aksi, Risky Maulana Yusuf, mengatakan, tuntutan mahasiswa terkait sejumlah isu strategis dalam RUU KUHAP yang disampaikan dalam demonstrasi besar 30 Agustus lalu, hingga saat ini belum dijawab anggota DPR.
“Tuntutan isu strategis belum dijawab, eh DPR malah mengesahkan RUU KUHAP yang kami nilai bisa menjadi polemik di masyarakat, karena dalam beberapa pasal ada ketimpangan khususnya mengenai hak-hak masyarakat,” ujar Risky Maulana Yusuf dalam orasinya.
Terkait isu lokal, imbuh Risky, mahasiswa menyoroti tata kelola rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan isu lingkungan di Kabupaten Cirebon.
“Tata kelola tata ruang wilayah dan isu lingkungan, sampah yang menjadi polemik dari tahun ke tahun khususnya wilayah Cirebon timur yang masih sering tergenang banjir,” ujarnya.
Selain itu juga mahasiswa mempertanyakan mengenai APBD yang sampai hari ini belum ada transparansi yang jelas.
”Dari hasil dialog bersama wakil ketua DPRD tadi belum ada kesepakatan yang mutlak. Kami juga kurang puas karena hanya disambut wakil ketua bukan oleh ketua DPRD ataupun stakeholder lainnya,” ucapnya.
Risky menyatakan akan kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampiakan sejumlah isu krusial yang ada di masyarakat.
“Kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan tuntutan-tuntutan yang lebih terperinci,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori, mengatakan, kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan kekecewaan terkait telah disahkannya Undang-Undang KUHAP.
Pihaknya menilai, keresahan para mahasiswa tersebut sebenarnya muncul karena meaningful participacion (proses masukan, saran, dan kepentingan masyarakat benar-benar dipertimbangkan, didengar, dan ditanggapi) yang lemah.
”Tentu kami di DPRD bisa menerima aspirasi mahasiswa untuk juga disampaikan kepada anggota DPR RI,” kata Hasan Basori.
Terkait sejumlah isu-isu strategis di Kabupaten Cirebon yang dipertanyakan, Hasan mengajak mahasiswa untuk berdiskusi dan membuka ruang dialog, karena hal itu diperlukan untuk pembangunan Kabupaten Cirebon lebih baik.
”Karena bagaimanapun mereka bagian dari pentahelix yang harus dirangkul. Prinsipnya DPRD menerima para mahasiswa sebagai bagian dari aspirasi konkret sekaligus evaluasi konstruktif,” ujarnya.
Hasan menegaskan, aspirasi para mahasiswa itu akan disampiakn ke pimpinan dan anggota DPRD lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















